Scroll untuk baca artikel
HukrimPagaralam

Kejari Pagaralam Geledah Kantor PUTR, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp1,49 Miliar

×

Kejari Pagaralam Geledah Kantor PUTR, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp1,49 Miliar

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam pada Jumat (15/8/2025) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagaralam, Kawasan Perkantoran Gunung Gare.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek pelebaran bahu jalan di sisi kiri dan kanan Jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp1,49 miliar.

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejari Pagaralam Muhammad Hasan Pakaja, S.H., M.H., bersama Kasi Pidsus Andi Pranomo, S.H., M.H., dan jajaran. Aksi tersebut turut disaksikan Kepala Dinas PUTR Pagaralam, Deny Novi Herly, ST.

“Guna melengkapi bukti, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dari beberapa ruangan, termasuk ruang Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid Bina Marga, hingga Bendahara,” ujar Kajari.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT–329/L.6.18/Fd.1/05/2025, penyidik menyita satu kotak container berisi berkas dan dokumen penting terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut.

“Kami mencari tambahan barang bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan perhitungan sementara hasil audit BPK, kerugian negara mencapai Rp7,16 juta dari nilai kontrak Rp1,491 miliar,” kata Kajari dalam konferensi pers di depan Kantor PUTR Pagaralam.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pagaralam, Andi Pranomo, menyebut pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

“Kami lagi kejar tayang menangani kasus dugaan korupsi tersebut dan telah memeriksa beberapa saksi. Kami juga akan memanggil saksi tambahan, tunggu saja, nanti ada kejutan,” ucap Andi saat dihubungi melalui WhatsApp.

Kajari menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. “Jika dua alat bukti yang cukup telah terpenuhi, kami akan segera menetapkan tersangka,” tegasnya. (PA/09)