BERITAPRESS, ID FAKFAK/Kejaksaan Negeri Fakfak memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan, (18/9/2025).
Dalam pemusnahan itu, terlihat hadir Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., Kasat Narkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., dan Panitra Pengadilan Negeri Edwin Tapilatu, S.Sos., S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, S.H., melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Afrizal Abednego, S.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum (Incraht) dari pengadilan.
“Melaksanakan eksekusi sebagai eksekutor pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Ada beberapa barang bukti dari jenis-jenis beberapa tindak pidana. Ada pencurian”, katanya.
Mungkin ada juga. Terkait perlindungan anak judi. Penipuan dan ada miras.
“Segala proses dan tahapan yang berkaitan dengan suatu kasus terus diikuti dalam sistem peradilan pidana,” ujar Afrizal.
Ia berharap ke depan terus terjalin sinergi dalam menerapkan sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, dan berkeadilan.
Panatauan media ini usai pemusnahan barang barang bukti dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, (IB).