BERITAPRESS, BANYUASIN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan Dua tersangka kasus dugaa tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Bambang Gusriandi, mantan Sekretaris Korpri Kabupaten Banyuasin dan Mirdayani, mantan bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo SH MH melalui Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rusyanto SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendy SH, Kamis (14/3/2024).
Tindakan kedua tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 342 juta. Namun, keduanya telah mengembalikan kerugian negara, dengan Bambang sebesar Rp 229 juta dan Mirdayani sebesar Rp 113 juta.
Peran Bambang dalam kasus ini adalah mengeluarkan dana Korpri tanpa sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin No 01/korpri/2023 tentang pengesahan anggaran dasar rumah tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.
Sementara itu, Mirdayani tidak bertanggung jawab dalam pertanggungjawaban dana Korpri Kabupaten Banyuasin sesuai dengan Pasal 3 UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Mantan Sekretaris Korpri, Bambang Gusriandi akan ditahan di rutan Pakjo Palembang. Sementara Mirdayani, mantan bendahara Korpri, akan ditahan di Lapas Perempuan Palembang selama 20 hari ke depan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan juga pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Arman)