BERITAPRESS, PALEMBANG | Kasus dugaan korupsi di Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) Kabupaten Banyuasin ini disinyalir jalan ditempat setelah dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Dalam hal ini, belum ada tindak lanjut atas penanganan perkara kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin seolah-olah tidak serius untuk menangani dan juga membongkar perkara kasus dugaan korupsi tersebut.
Bahkan masyarakat pun mengharapkan ketegasan dari pihak berwenang khususnya Kejari Banyuasin yang menangani perkara ini, guna mengusut tuntas dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh para dewan pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin.
Salah satu ASN berinisial p yang keseharian nya bekerja dilingkungan Pemkab Banyuasin saat diwawancarai menyebutkan bahwa ini menyangkut uang gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Banyuasin, gaji kami dipotong setiap bulannya untuk membayar iuran wajib KORPRI, namun kenyataannya diduga kuat malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi para Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin dengan cara memalsukan laporan penggunaan dana Korpri setiap bulannya.
“Iurannya dipotong dari gaji para ASN, namun diduga di salahgunakan untuk kepentingan salah satu pejabat dan dengan suatu alasan dipergunakan untuk operasional kantor,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tim penyidik pidsus masih terus melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli.
“Kami telah meminta bantuan Ahli untuk menghitung kerugian negara yang disebabkan atas dugaan korupsi di Korpri Kabupaten Banyuasin, sejak Desember 2023 dan sampai saat ini terus berkoordinasi untuk perkembangannya dan juga kita pastikan dalam waktu dekat ini Ahli akan segera menerbitkan laporan hasil audit investigasi terkait kerugian negara yang disebabkan oleh Kasus korupsi Korpri kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023 ini,” jelasnya.
Terkait penanganan perkara ini lanjut Kasi Pidsus, tidak ada intervensi dari pihak manapun, kami berupaya semaksimalnya mungkin untuk mengusut perkara ini dan selalu bertindak sesuai SOP sehingga perkara ini mendapatkan kepastian hukum.
“Kami juga meminta seluruh pihak untuk mengawal kasus korupsi Korpei kabupaten Banyuasin,” pungkasnya. (Arman)