BERITAPRESS, PALEMBANG | Komitmen Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Widodo untuk membekuk pemilik illegal drilling kawasan Babat Toman Musi Banyuasin diaplikasikan di lapangan.
Bersama Pangdam II Sriwijaya Mayjen M Naudi Nurdika SIp MSi M Tr (Han), Kapolda langsung menggeradak kawasan sentra minyak ilegal di Desa Sungai Angit Babat Toman Kabupaten Muba.
“Saya dan Pak Pangdam sepakat pemilik yang memproduksi minyak ilegal di Babat Toman Muba, terutama kami prioritaskan ke gudang-gudang dan illegal refrinery,” ujar Kapolda, Kamis, 16 Mei 2024.
Menurut Kapolda, sebelum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Muba ini, pihaknya akan menegakkan hukum terhadap para pelaku illegal refrinery dan illegal drilling.
“Secara bertahap kami juga akan membekuk pelakunya dari hulunya langsung,” tegas Kapolda.
Dalam upaya mengurangi aktivitas illegal drilling di sana, kata Kapolda, rapat koordinasi sudah kerap kali digelar. Baik di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel, dan Pemkab Muba, namun aktivitas illegal drilling dan illegal refrinery di kawasan itu semakin masif saja.
Kapolda menuturkan, sumur bor minyak ilegal yang ada di sana, diperkirakan mencapai 10.000 sumur. “Jika aktivitas pengeboran minyak ilegal itu tetap berlangsung akan merusak lingkungan setempat,” jelasnya.
Di masa mendatang, katanya, kerusakan lingkungan yang terjadi akan membuat warga menderita. Karena itu di masa mendatang perlu diimbangi dengan upaya pelestarian lingkungan.
Kapolda berharap mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkatkan lifting minyaknya, namun lingkungan juga harus tetap terjaga.
“Kenapa Polri turun langsung ke lapangan, karena jika ada edakan dan terjadi kebakaran, Polri yang disalahkan. Karena itu aturan yang diberlakukan tidak boleh dilanggar,” tandas Kapolda.
Kapolda juga melihat kehidupan masyarakat di sekitar lokasi penambangan minyak ilegal di Babat Toman, mereka terlihat makmur. “Itu terlihat dari ramainya pasar, rumah dan kendaraan yang digunakan terkesan mewah,” jelas Kapolda.
Hingga saat ini, katanya, regulasi minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan. Mereka masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM Nimor 1 tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan minyak bumi pada sumur tua.
“Yang dilegalkan adalah sumur tua. Sedangkan regulasi minyak rakyat tetap dilarang sesuai Pernan ESDM tersebut. Dalam kaitan ini, Polda Sumsel tetap akan menindak tegas terhadap berbagai bentuk peredaran minyak ilegal,” tegas Kapolda. (*)
Laporan Anto Narasoma