BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Provinsi Sumatera Selatan TA 2024-2025. Para terdakwa ini sempat terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, terkait dana Pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar.
Dalam hal ini, menjerat terdakwa Ahmad Sugeng santoso dan M fauzi alias Pablo, bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang, Senin (22/6/2025).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi diketuai langsung oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta menghadirkan beberapa orang saksi diantaranya Nopriansyah selaku Kadis PUPR OKU sekaligus tersangka dalam perkara ini.
Saksi Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU sekaligus tersangka dalam perkara ini, dalam persidangan mengatakan, usai pertemuan di hotel Zuri, disepakati PUPR OKUyang mengerjakan prosesnya, kami sempat melakukan pertemuan di Raja Kuliner bersama dengan anggota DPRD dari kubu bertaji untuk membahas masalah fee 20 persen dan fee 2 persen untuk panitia.
“Total Fee 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk panitia terkumpul uang sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran proyek dengan nilai Rp 35 miliar, semua nya saya yang menumpulkan,” Kadis PUPR OKU.
Nopriansyah juga mengungkap, bahwa Toha Anang adalah orang dekat mantan Pj Bupati OKU yaitu Ikbal.
“Saya sempat dikenalkan oleh PJ Bupati Ikbal kepada Anang Toha, saat beliau baru menjabat sebagai PJ Bupati OKU selama 10 hari, dengan mengatakan bahwa Anang Toha adalah teman baiknya, dari proyek ini Anang Toha mendapatkan 3 proyek yaitu pembangunan jembatan serta pembanguanan jalan, dengan total nilai Rp 16 miliar,” pungkasnya. (Arman)