Scroll untuk baca artikel
Palembang

Junaedy Dituntut 8 Tahun Pidana Penjara Karena Jual Sabu

×

Junaedy Dituntut 8 Tahun Pidana Penjara Karena Jual Sabu

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Gara-Gara menjual sabu akhirnya Junaedy (46) warga jalan Desa II Upang RT 2 RW 2 Desa Upang Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel. Pria ini dituntut JPU dengan pidana selama 8 Tahun Penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusua Palembang, Selasa (16/1/2024).

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Agus Pancara SH MH, JPU Kiagus Anwar SH menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa Junaedy tanpa hak melawan hukum menjual, menjadi perantara jual beli narkotika sebanyak 11 paket dengan berat 5,984 gram dan juga pil ekstasy 5,5 butir.

“Atas perbuatan terdakwa diatur serta diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut supaya Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa Junaedy dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,” katanya Kiagus Anwar seraya mengutip surat tuntutan.

Selain Pidana penjara, JPU Kiagus Anwar juga membebani terdakwa Junaedy dengan pidana denda sebesar Rp1.5 miliar subsider 6 bulan dijurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara. “Satu unit handpone dan juga uang tunai sebesar Rp1.5 Juta dirampas untuk negara,” tambahnya.

Dalam hal ini, majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa didampingi kuasa hukumnya Dwi Wijayanti SH, guna mengajukan pembelaan, “Majelis hakim berikan kami kesempatan selama satu minggu untuk mengajukan pledoi,” pungkasnya.

Dalam Dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 21 Juni 2023 tim Anggota Intelair Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa II Upang Kel. Upang Kecamatan Air Selak Kabupatwn Banyuasin sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan benar pelaku peredaran narkotika di Desa tersebut diketahui bernama terdakwa Junaedy. Lalu kemudian pada saat itu pula tim Anggota Intelair Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan dan pengerbakan dirumah terdakwa

Dan juga ketika dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang buktin 1 (buah tas kecil merk AKHTAR warna Hitam yang berisi 1 buah timbangan digital warna silver,  2  bal plastik klip transparan, 2  sekop terbuat dari pipet  dan 1 buah dompet merk DELIMA warna orange, yang mana di dalam dompet merk DELIMA tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket kecil dengan berat bruto 7,75  gram dan berisi narkotika jenis pil ekstasi (Inex) warna merah muda logo Diamond sebanyak 5½ butir dengan bruto 2,20 gram.

Setelah dilakukan diinterogasi olwh penyidik kepolisian terhadap terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Dirpolairud Polda Sumsel guna di proses lebih lanjut. (Arman)