BERITAPRESS, PAGARALAM | Inilah bagi yang Menyalahgunakan aturan Pertamina yang berlaku dalam pendistribusian elpiji bersubsidi yaitu tabung 3 kg, akibatnya pemilik Tiga Pangkalan gas elpiji di Kota Pagaralam ditangkap Unit Pidsus Polres Pagaralam, Dindi Oktavianus (33) Warga Tanjung Payang Kecamatan Pagaralam Selatan diduga pemilik pangkalan menjual Gas Elpiji subsidi 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SH S.IK, M.T didampingi Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana mengatakan, kronologi di ungkap kasus ini berawal dari keresahan dan laporan warga pada hari Senin (25/3/2024) polres gerak cepat lakukan lidik terkait laporan kelangkaan gas LPG 3 Kg yang di Kota Pagaralam.
“Kita melakukan pengecekkan di Pangkalan Gas LPG milik saudara Dendi, teryata dijual Rp 23.000 per tabung, harusnya, untuk di pangkalan harganya sekitara Rp.18 ribuan per tabungnya,” ucap Kapolres AKBP Erwin Aras Genda SH,.S.IK M.T di dampingi Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana SH, dan sekarang pemilik pangkalan tersebut sudah tetapkan tersangka,” ucapnya saat gelar Press Release di Mapolres Pagaralam, Jumat (5/4/2034).
Kesempatan mendekati hari Raya Idul Fitri ini, pelaku menjual dengan harga diatas HET. Lantaran situasinya saat ini tingginya kebutuhan gas tabung gas elpiji subsidi 3 Kg dijual Rp 28.000 per tabung,” ucap Kapolres.
Bebekal bukti ini, pelaku diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa pelaku tenyata juga pemilik 3 pangkalan elpiji subsidi 3 Kg Yang mana setiap pangkalan mendapat alokasi pasokan tabung subsidi antara 500 hingga 1600 tabung setiap bulannya.”katanya.
“Dari pemeriksaan, sekitara seribu lebih tabung dijual dengan harga diatas HET,” ucap dia seraya mengatakan jika pelaku mendapat keuntugan sedikitnya 7 juta setiap bulan, dan ini telah belangsung sejak setahun lebih.
Dari kasus ini, Unit Pidsus Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti. Diantarany, 4 buah tabung gas 3 Kg bewarna hijau dalam kondisi berisi. Dan 280 buah tabung kosong gas 3 Kg,
Selembar Surat Perjanjian Pangkalan Nomor : 231522743336063. Sembar Surat Kartu Tanda Pangkalan LPG 3 ( tiga ) kg Nomor Register : 231522743336063. Sebundel surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor 09 Tahun 2021 tentang HET LPG TABUNG 3 KG di kota Pagar Alam.
Lanjut Kapolres, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pidana Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
“Pelaku terancam dijerat pasal berlapis, dan kasus ini perdananya diungkap Satreskrim Polres Pagar Alam,” ucap perwira melati dua ini.
Kapolres juga mengimbau, kepada pihak penyalur tabung gas subsidi, agar melakukan pendistribusian sesuai dengan ketentuan. Dan menjual dengan harga sesuai HET.
Dari ungkap kasus ini, diharapkan bisa menjadi efek jera. Dan tidak lagi disalahgunakan, serta tak kalah penting tidak lagi terjadi lagi kelangkaan.
“Tak dipungkiri, jika tabung subsidi ini juga tidak sesuai peruntukan, contohnya banyak dimanfaatkan kalangan ASN,” sindir Kapolres. (09/PA)