BERITAPRESS, PALEMBANG | Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang menjerat tiga orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (22/1/2025).
Sidang kali dengan agenda keterangan saksi untuk para terdakwa diketuai langsung oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihadiri oleh terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing, serta menghadirkan saksi yaitu Mustika Effendy mantan Deputi PLN Persero tahun 2018, Prick Daniel Pasugian selaku staf engineering tahun 2018, Erni Saptiana selaku Administrasi Bukit Asam/tenaga honorer, Sofijan Turno selaku sales PT.Suli Indonesia, Agustinus Cay, Erick Ratiawan selaku Direktur PT.Austindo.
Saksi Mustika Efendi dipersidangan mengatakan bahwa yang menentukan harga Rp 52 miliar adalah Mitra dari saksi Erik, yang Rp 75 miliar yang menentukan Eko Widianto.
“Saat itu, Nehemia mengirimkan email ke Budi terkait pekerjaan soft blowing, atas email tersebut budi menindaklanjuti, rencana anggaran Dapet arahan dari Nehemia, saya mendapatkan uang sebesar Rp 75 juta dari pemenangan tender,” kata saksi Mustika.
Hal sama juga dikatakan saksi Erick dimana dirinya dipinta oleh Prick agar mengubah harga dengan angka dari Rp 52 miliar menjadi Rp 75 miliar. “Pada saat itu Saya diperintah Prick agar mengubah harga,” terangnya.
Hal berbeda disampaikan Saksi Prick selaku staf Engineering PLN mengatakan bahwa ada perubahan revisi anggaran, usul dari UPK berdasarkan dokumen RAB, KKP.
“Pada 15 Februari ada email dari Nehemia, usulan anggaran di tahun 2017 sebesar Rp 52 miliar, Dokumen yang ada di tahun 2017 KKP ada tapi belum lengkap.” kata Prick.
Maka dari itu, JPU langsung berang mendengar penjelasan dari saksi Prick dimana penjelasan selalu berubah-ubah lantaran peran saksi Prick ini sangat besar.
“Dalam Email yang dikirimkan oleh Nahemia anda mengatur tanggal mundur KKP yang seharusnya tahun 2018 anda buat mundur menjadi bulan November tahun 2017 terkait pengadaan Retrofit Soot Blowing di 2018, pada Januari 2018 ada pertemuan anda dengan Agustinus Cay, Erick Ratiawan datang menemui Saksi Mustika dan ada Budi Widi juga dan ini bidangnya Budi Widi, peran anda besar disini membahas agen nya adalah PT.Austindo,” jelas JPU KPK.
Dalam perkara ini JPU KPK mendakwa para terdakwa dengan dakwaan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah melakukan Mark Up yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara di PT PLN (Persero) sebesar Rp 26,9 Miliar.
Dimana terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa II Budi Widi Asmoro sebesar Rp 750 juta memperkaya orang lain yaitu Nehemia Indrajaya sebesar Rp 25,8 miliar.
Handono sebesar Rp100 juta, Mustika Effendi sebesar Rp 75 juta, Feri Setiawan Efendi sebesar Rp 75 juta, Riswanto sebesar Rp 65 juta, Nuhapi Zamiri sebesar Rp 60 juta, Fritz Daniel Pardomuan Hasugian sebesar Rp10 juta, Wakhid sebesar Rp 10 juta, Rahmad Saputra sebesar Rp 10 juta, Nakhrudin sebesar Rp10 juta, Rizki Tiantolu sebesar Rp 5 juta dan Andri Fajriyana M. Syarif sebesar Rp 2 juta, atas perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Arman)