Scroll untuk baca artikel
Hukrim

JPU Jerat Pidana Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Adik Kandung Bupati

5
×

JPU Jerat Pidana Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Adik Kandung Bupati

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumsel langsung menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Ariansyah dan Arwandi terkait kasus pembunuhan terhadap korban M Abadi yang merupakan adik kandung Bupati Muratara diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (28/2/2023).

Hal ini disampaikan langsung JPU Kiagus Anwar SH pada sidang lanjutan kasus tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KHUP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ariansyah dan Arwandi dengan pidana mati,” kata JPU seraya mengutip surat tuntutan.

Hal berbeda disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Husni Tamrin SH MH menyampaikan bahwa dirinya tidak sependapat dengan tuntutan pidana JPU terhadap klien nya yang dijerat pidana mati.

“Itu kan tuntutan JPU, kita akan upaya pembelaan nantinya. Menurut analisa kami bahwa perkara ini dipaksakan unsur pasal 340 KUHP karena belum terpenuhi seharus pasal 170 KUHP,” katanya.

Dalam hal ini, lanjut Husni bahwa dalam kasus ini menurut saksi kami, bahwa klien kita telah melakukan penganiayaan bersama-sama, bukan ranahnya ke perencanaan. Itu tidak masalah dengan tuntutan tersebut, kan nantinya hakim yang memutuskan,” pungkasnya.

Diketahui kejadian korban M Abadi tewas mengenaskan setelah dianiaya dan dibacok oleh sepasang kakak-adik di Musi Rawas Utara, saat itu adanya acara pertemuan antar warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa 5 September 2023 malam.

Ketika acara berlangsung, tiba-tiba datang kedua pelaku, saat itu pelaku langsung masuk ke dalam ruangan untuk mengetahui apa yang dibahas di acara tersebut.

Lalu, M Abadi pun menegur kedua pelaku mengapa tiba-tiba hadir di acara tersebut.

Korban M Abadi mengatakan bahwa acara itu merupakan pertemuan internal, sehingga pelaku tak diperkenankan hadir mengikuti acara tersebut.

Para pelaku yang diduga tersinggung dengan ucapan Abadi pun langsung pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis parang.

Tidak lama kemudian para pelaku datang kembali ke lokasi dan langsung membacok korban M Abadi dan rekannya Deki. Sehingga korban pun dinyatakan meninggal dunia dengan luka bacok di kepala dan wajah usai mendapatkan pertolongan pertama. (Arman)