BERITAPRESS.ID, MUBA | Aktivitas PT Lais Cool Mine di kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) menimbulkan banyak permasalah yang berdampak dengan warga/petani di desa Teluk Kijing III dan warga desa Tanjung Agung Selatan. Bahkan jalan produksi tercatat Aset Desa digusur jadi tambang Batubara PT LCM .
Hal ini terungkap saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Antara masyarakat desa Tanjung Agung Selatan dan warga Desa Teluk Kijing III dengan Pihak PT LCM, di ruang rapat Banmus DPRD Musi Banyuasin (Muba), Senin (11/08/2025).
Dalam Rapat Dengar Pendapat, salah satu perwakilan masyarakat Desa Teluk Kijing III, Ibrahim mengatakan bahwa akibat aktivitas PT LCM yang bergerak di bidang pertambangan Batu Bara di Desa Teluk Kijing III, sangat berdampak dengan lahan pertanian di wilayah Pillage IX.
Adapun dampak yang ditimbulkan pencemaran lingkungan, seperti polusi udara, air dan ekosistem serta tiga titik embung tempat warga mengambil air dan mencari ikan jadi kering, Bahkan aset desa berupa jalan produksi di tiga titik juga hilang, di gusur pihak PT LCM. Hal ini sangat merugikan warga / petani di wilayah Pillage IX.
“Aktivitas tambang Batu Bara ini berdampak langsung dengan lahan warga, baik lahan pir/pilip maupun lahan ketahanan pangan kami , karena sudah mulai nampak jelas tercemar , baik air , udara dan segala yang berkaitan dengan polusi polusi akibat tambang tersebut, sehingga kegiatan kami yang berdampak sangat luar biasa berkaitan dengan lingkungan, ekosistem dan juga mata pencaharian sehingga sangat mempengaruhi kualitas hidup kami di sekitar tambang,” ujarnya.
Senada, Ketua BPD Tanjung Agung Selatan Irwan menyampaikan masalah batas wilayah Desa Tanjung Agung Selatan dengan Desa Teluk Kijing III.
Masalah ini sudah lama berulang kali kami perwakilan masyarakat selaku BPD terus di desak oleh masyarakat masalah batas wilayah dan berulang kali juga kami mendatangi kepala desa mempertanyakan batas wilayah.
Menurut peta tahun 1983 penambangan yang di lakukan oleh pihak PT LCM ini masuk di wilayah desa Tanjung Agung Selatan. Tetapi aku tidak tahu bagaimana PT LCM bisa menambang di wilayah kami tanpa melalui kepala desa maupun perangkat desa Tanjung Agung Selatan. Mereka melalui kepala desa Teluk Kijing III.
“Wilayah yang di tambang oleh PT LCM itu, 100% adalah wilayah desa Tanjung Agung Selatan, karena setiap kali pemekaran wilayah, baik pemekaran desa Tanjung Agung Barat, Tanjung Agung Utara , Purwosari maupun Pemekaran desa Tanjung Agung Selatan, berdasarkan dengan peta tahun 1983 ini,” ungkapnya.
Dengan adanya permasalahan ini kami mohon kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Musi Banyuasin, selaku wakil kami, untuk menyelusuri nya berdasarkan peta tahun 1983.
“Untuk itu kami mempertanyakan kepada pihak PT LCM, kenapa melakukan penambangan Batu-bara ini di wilayah kami tetapi segala administrasi nya melalui pemerintah desa Teluk Kijing III,” tanyanya.
Kemudian, Irwan juga mempertanyakan masalah CSR atau PPM nya. Sudah setahun PT LCM beroperasi/ beraktivitas di wilayah kami, 1 sen pun tidak ada dana CSR mengalir ke desa kami , baik untuk pendidikan, agama maupun infrastruktur di dalam desa Tanjung Agung Selatan, jadi kami berharap kepada DPRD Muba untuk menegaskan agar PT LCM dapat merealisasikan dana CSR tersebut untuk kepentingan umum, baik untuk warga Tanjung Agung Selatan maupun warga teluk Kijing III, semantara kami terkena dampaknya.
Selanjutnya, kepala desa Tanjung Agung Selatan Indra Kusuma berharap kepada DPRD dapat menyelusuri permasalahan batas wilayah ini dan memanggil pihak pihak terkait, agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Sebab berdasarkan peta tahun 1983 sudah sangat jelas, penambangan Batu bara ini banyak masuk wilayah Desa Tanjung Agung Selatan.
“Kalo mengacu dengan TOP DAM II Sriwijaya, itu keputusan sepihak, tidak di ketahui oleh Bupati selaku kepala daerah, soalnya saat saat itu Tim TOP DAM tidak menyelesaikan pekerjaan nya karena ada masalah di desa Petaling,” ungkap Indra.
Semantara itu, perwakilan PT Lais Cool Mind Soni mengatakan , izin pertambangan berdasarkan IUP tahun 2010, namun untuk untuk izin lingkungan masih dalam proses.
Mengenai jalan produksi, tambah Maryono bahwa jalan produksi tersebut dipindahkan berdasarkan kesepakatan dengan kelompok usaha bersama (KUB), ujarnya.
Wakil ketua DPRD Muba Ahmadi yang memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengatakan , terkait jalan produksi sebenarnya tidak boleh di gusur dan di jadikan tambang. Kalau itu terjadi pihak LCM harus mengembalikannya lagi jalan produksi tersebut,karena itu merupakan aset desa yang sudah di arsip kan.
“Menghilangkan aset desa itu tidak dibenarkan, pihak PT LCM harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan termasuk perda no 2 tahun 2020 tentang ketenaga kerja kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Ahmadi saat di wawancara usai memimpin rapat.
Untuk rapat hari ini kita membentuk tiga tim, yaitu tim kecamatan terkait batas wilayah, tim DLH terkait permasalahan amdal dan dokumen dan tim penanganan aset pemerintah, mengenai waktunya segera, kita menunggu laporan dari tim investigasi lapangan, pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan itu, asisten 1 anggota DPRD Muba, dinas lingkungan hidup, perwakilan Dinas PU-PR, dinas Tapem, perwakilan kecamatan Lais, perwakilan PT LCM, Kepala Desa Tanjung Agung Selatan, ketua BPD Tanjung Agung Selatan, perwakilan desa Teluk Kijing III dan tokoh masyarakat desa Tanjung Agung Selatan.
Laporan : Ricko