Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Istri Terdakwa Fahrudin Kembalikan Uang Negara Rp436 Juta dalam Sidang Korupsi Panwaslu OKI

×

Istri Terdakwa Fahrudin Kembalikan Uang Negara Rp436 Juta dalam Sidang Korupsi Panwaslu OKI

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017-2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Selasa (6/5/2025).

Sidang kali menghadirkan Lima saksi diantaranya saksi Yuliana, saksi Abdullah, saksi Ayong Hendra serta Istri Kedua terdakwa. Kelima saksi ini dihadirkan guna memberikan keterangan untuk terdakwa M Fahrudin yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018, dan Tirta Arisandi yang merupakan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI.

Dipersidangan, saksi Ayong Hendra mengatakan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua Panwascam Pedamaran Kabupaten OKI setelah dilantik dan mengikuti Bimtek. “Saya mengetahui anggaran yang diberikan untuk dana operasional dan juga sewa gedung dari Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI. Untuk uang operasional senilai Rp35 Juta ditambah dengan uang pinjaman sebesar Rp8 Juta sehingga jumlahnya keseluruhan senilai Rp 43 Juta,” katanya.

Hak yang sama juga dikatakan saksi Sri yang merupakan Istri terdakwa M Fahrudin mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa uang dana hibah Panwaslu OKI telah dikembalikan danj juga dikatehui oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri OKI.

“Uang tersebut telah dikembalikan yang mulia hakim dengan jumlah keseluruhan Rp436.5 Juta,” jelasnya dihadapan majelis hakim Idi IL Amin SH MH.

Diketahui sebelumnya terdakwa M Fahrudin dan Tirta Arisandi dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp4.728.709.454,00. Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ( Arman)