Bisnis

Impor Ilegal Berisiko Tekan Kualitas Kredit UMKM

×

Impor Ilegal Berisiko Tekan Kualitas Kredit UMKM

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, ID JAKARTA – Pemerintah memperketat penindakan terhadap praktik impor ilegal yang dinilai mengganggu keseimbangan pasar domestik dan berpotensi menekan kemampuan bayar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Langkah tersebut menyusul pengusutan dugaan manipulasi nilai barang dan pelanggaran dalam rantai impor serta logistik oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemerintah memandang praktik tersebut menciptakan distorsi harga karena barang masuk dengan beban biaya yang tidak sesuai ketentuan.

Barang impor yang masuk tanpa pencatatan resmi atau melalui skema under-invoicing dapat dijual dengan harga jauh di bawah struktur biaya produksi dalam negeri. Kondisi itu membuat produk UMKM kesulitan bersaing, meskipun pelaku usaha telah memperoleh dukungan pembiayaan dan pendampingan.

Kementerian UMKM menilai tekanan harga tersebut tidak berhenti pada penurunan penjualan. Jika pelaku usaha tidak mampu menjaga arus kas, kewajiban kredit dapat terdampak. Risiko ini dinilai perlu diantisipasi untuk menjaga kesehatan pembiayaan sektor mikro dan kecil yang selama ini menjadi motor ekonomi domestik.

Indonesia memiliki lebih dari 60 juta unit UMKM yang menyerap mayoritas tenaga kerja nasional. Stabilitas sektor ini berpengaruh langsung terhadap konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi daerah. Gangguan terhadap kelangsungan usaha kecil berpotensi merambat ke sektor keuangan melalui peningkatan kredit bermasalah.

Pemerintah menegaskan kebijakan penindakan tidak ditujukan untuk membatasi perdagangan internasional. Aktivitas impor tetap diperbolehkan sepanjang pelaku usaha memenuhi kewajiban kepabeanan, perpajakan, dan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

Kementerian terkait kini memperkuat koordinasi pengawasan, menyelaraskan data perdagangan dan kepabeanan, serta menutup celah distribusi yang selama ini dimanfaatkan untuk memasukkan barang secara ilegal. Langkah ini bertujuan menciptakan persaingan usaha yang setara antara produk dalam negeri dan barang impor.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah mendukung perdagangan yang terbuka, tetapi tidak mentoleransi praktik yang merusak struktur pasar. Ia menegaskan setiap barang yang masuk ke Indonesia wajib tercatat dan mematuhi ketentuan hukum.

Menurut dia, praktik impor ilegal menempatkan pelaku UMKM dalam posisi yang tidak seimbang karena mereka harus menanggung biaya produksi dan kewajiban pajak secara penuh. Jika tekanan tersebut berlangsung lama, dampaknya tidak hanya pada kinerja usaha, tetapi juga terhadap stabilitas ekonomi keluarga pelaku usaha kecil.

“Perdagangan tetap terbuka, tetapi harus adil. Jika ada barang masuk tanpa prosedur yang sah dan merusak harga pasar, pelaku UMKM yang paling merasakan dampaknya,” ujar Maman dalam pernyataan tertulis.

Pemerintah menyatakan penegakan hukum terhadap impor ilegal menjadi bagian dari strategi menjaga daya saing produk dalam negeri sekaligus melindungi keberlanjutan pembiayaan UMKM di tengah persaingan perdagangan yang semakin terbuka. (***)