Scroll untuk baca artikel
Fakfak

HBA ke-63, Ini Capaian Kejari Fakfak

1
×

HBA ke-63, Ini Capaian Kejari Fakfak

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, FAKFAK | Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon Nikolaus Nilla Mahuses, SH, MH, memberikan hadiah bagi seorang pelaku tundak pidana anak di Kabupaten Fakfak.

Tersangka tindak pidana anak dengan nama Mohammaf Yusuf lha dibebaskan Kajari Fakfak pada acara resepsi HBA ke-63, Sabtu (22/7/2023).

Yusuf diberikan pembebasan setelah melalui proses perdamaian antara pelaku dan keluarga korban di rumah Restorative Justice.

“Pembebasan tersangka kasus anak ini (Mohammad Yusuf Iha) melakui proses di rumah restorative justice dan ini membuktikan bahwa Kejaksaan sudah dapat menyelesaikan perkara di luar pengadilan (litigasi atau non litigasi),” jelas Kajari Fakfak Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH, MH.

“Dia (tersangka Mohamad Yusuf Iha) usia 18 tahun dibebaskan melalui surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarakan keadilan restorative Kajari Fakfak nomor : 2B – 887/R.2.12/Eku.2/07/2023 dan telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” uangkap Kajari Fakfak yang akrab disapa Kaka Echon.

Terkait dengan pembebasan tersangka kasus anak ini, lebih jauh Kaka Nixon menyampaikan, bahwa penanganan perkara melalui Rumah Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Fakfak hingga saat ini mencapai 9 perkara dan tertinggi di Papua Barat dan Papua.

“Kejaksaan Negeri dalam penanganan perkara melalui Rumah Restorative Justice (RJ) sampai saat ini sudah mencapai 9 perkara yang diselesaikan dan ini tertinggi di Papua dan Papua Barat,” ujarnya.

Lanjutnya, pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Fakfak pada semester I (pertama) untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi dana hibah daerah pada KPU Fakfak dalam penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2020 yang telah disidangkan oleh Pengadilan Tipikor Manokwari melalui Tipidsus juga telah berhasil mengembalikan kerugian negara pada tahun ini sebesar Rp 176 juta rupiah.

Lanjutnya, dalam dua tahun terakhir Kejari Fakfak telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp449 juta rupiah.

Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Fakfak juga telah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai instansi Pemerintah pada semester I (pertama) dan kerjasama MoU dengan BUMN sebanyak 6 MoU.

“Kejari Fakfak telah melaksanakam MoU dengam Pemda Fakfak, PN Fakfak, PLN, Pertamina, KSOP dan Pelindo Regional IV Fakfak,” tuturnya.

Selain itu lanjutnya, di tahun 2022 bidang Datun telah menyelamatkan aset milik Pemda Fakfak dengan total penyelamatan sebesar Rp12 miliar rupiah.

Di bidang tindak pidana umum (Pidum) Kejari Fakfak di tahun 2022.telah berhasil menyelesaikan perkara melalui rumah RJ sebanyak 2 perkara dan pada tahun 2023 selesaikan 9 perkara melalui rumah RJ, ungkap Kaka Nixon disambut aplause para undangan dan insan Adhyaksa.

“Untuk pra penuntutan perkara melalui Rumah RJ pada tahun 2023 terdapat 44 perkara dan tahap penuntutan 47 perkara dan telah melaksanakan eksekusi sebanyak 30 perkara,” jelasnya.

Sedangkan di bidang pembinaan Kejari Fakfak telah berhasil mengusulkan 2 pegawai untuk mendapatkan piagam penghargaan Satyalencana Karya Satya dan melaksanakan kenaikan pangkat 3 pegawai serta 2 Jaksa telah menyelesaikan Diklat Tekhnis Fungsional di Badiklat Kejaksaan RI.

Untuk bidang intelijen, Kejaksaan Negeri Fakfak telah melaksanakan pengawalan dua proyek strategis nasional (PSN) di Fakfak juga pelaksanaan Jaksa masuk sekolah.

Tidak hanya sebatas itu, dalam bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan dalam melakukan penilaian barang bukti yang bernilai ekonomis tinggi sebanyak 50 unit yang saat ini sedang menunggu proses penilaian dari KPKN Sorong.

“Melalui Bidang Barang Bukti, Kejari Fakfak juga telah melakukan eksekusi barang bukti berupa uang senilai Rp4.320.000,- yang telah disetor ke Kas Negara termasuk memusnahkan barang bukti berupa ganja sebanyak 371,97 gram, 31 dokumen togel dan pemusnahan miras sebanyak 115,4 liter termasuk barang bukti lainnya sebanyak 24 item,” katanya.

Diakhir penyampaiannya, Kajari mengutip pesan Jaksa Agung pada puncaknperingatan HBA ke -63, dimana disampaikan agar insan Adhyaksa berani move on, tidak menghabiskan waktu untuk menonjolkan diri sendiri, mampu beradaptasi dan menerima perubahan dan senang mempelajari hal – hal yang baru, paham skala prioritas, selalu produktif dan terakhir menyukai tantangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *