BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Setelah melalui proses yang cukup panjang diruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang akhirnya mantan Walikota Palembang, Harnojoyo divonis selama 2,4 tahun penjara akibat dari revitalisasi Pasar Cinde Palembang tak kunjung usai.
Majelis hakim Fauzi Isra SH MH didampingi dua hakim anggota menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Harnojoyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum, bahkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Adapun hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya, membuat terbengkalai hingga hilangnya pendapatan daerah Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Menghukum terdakwa Harnojoyo dengan pidana penjara selama 2,4 Tahun Penjara dikurangi selama masa penahanan sementara serta pidana denda sebesar 100 Juta, jika tidak bisa membayar denda maka dapat diganti kurungan penjara selama dua bulan,” kata Majelis hakim.
Putusan Majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan pidana JPU Rizky Handayani dimana sebelumnya terdakwa Harnojoyo dituntut dengan pidana penjara selama 3,5 Tahun Penjara dan juga pidana denda sebesar Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Setelah putusan majelis hakim dibacakan, Terdakwa Harnojoyo didampingi Kuasa hukum yakni Dr Ridwan SH MH menyatakan sikap menerima putusan tersebut. “Saya terima majelis hakim putusan tersebut,” pungkasnya.
Laporan: Arman















































