BERITAPRESS, PALEMBANG | Lepas dari hukuman Mati, terdakwa Ganda Alias Nanda langsung menitihkan air mata dimana hukuman yang disebutkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (17/10/2024)
Dalam hal ini, majelis hakim Oloan Eksodus Hutabarat SH MH menyebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan dan juga hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa Ganda. hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban wasilah dan korban Farah meninggal dunia, dan juga perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sehingga membuat masyarakat takut dan resah, serta perbuatan terdakwa terhadap korban Wasilah dan korban Farah dilakukan dengan kejam dan sadis. Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa ini tidak ada.
Hakim Oloan menyatakan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Ganda alias Nanda ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 340 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ganda Alias Nanda dengan pidana selama 20 tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa melalaui tim kuasa hukumnya menyatakan Terima, sementara itu JPU menyatakan pikir pikir selama sepekan.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya JPU Kejari Palembang Satrio SH , Menuntut terdakwa Ganda Alias Nanda dengan pidana Mati.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada senin tanggal 15 april 2024 terdakwa datang kerumah korban, dan bertemu dengan korban wasilah, lalu terdakwa bertanya kepada korban “Yu mano Wak Anung”, jawabnya “ado didepot susulke bae kesitu” jawab terdakwa “ayuk berasan duit Rp 25 ribu untuk ongkos ojek ke depot ” jawabnya “nggak ada uang nanda”, Jawab terdakwa “masak gak ada mba, mba Istri bos, sekali nerimo duit proyek puluhan juta”, jawabnya “nggak ada nian Nanda , kalu ado pasti aku kasih”, jawab terdakwa “sudah Ia yu
kamu kawin sirih dengan kakak dewe, kumpul kebo dengan kakak dewe”, mendengar hal tersebut korban tidak terima sehingga langsung meludahi terdakwa, yang mana ludahnya mengenai hampir kena muka terdakwa.
Kemudian terdakwa langsung mencabut pisau dari pinggang belakang sebelah kanan langsung berusaha menusuk kearah badan korban, lalu pisau tersebut bengkok sehingga terdakwa buang, dan korban langsung menutup pintu garasi.
Kemudian terdakwa mengambil sebuah Blencong yang berada di depan mobil Fortuner hitam yang terpakir didepan rumah korban tersebut, dan menuju jalan samping kanan rumah korban lalu masuk dari pintu belakang yang tertutup tetapi tidak dalam keadaan terkunci
Selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah, dan bertemu dengan korban, pada saat diruang tamu rumah korban, saat itu terdakwa mengayunkan biencong kearah kepalah korban, kemudian kedua tangan terdakwa ditahannya dengan kedua tangannya korban,sehingga Blencong yeng terdakwa pegang terlepas dan jatuh,
kemudian korban berteriak dan meminta tolong dengan anaknya Fatah “Fatah, tolong mama”, Ialu datang anaknya korban Fatah yang lengsung memukuli terdakwa dengan menggunakan sapu kearah bagian kepala terdakwa.
Lalu korban Fatah kembali masuk kedalam kamarnya, kemudian terdakwa mendorong korban Warsilah, lalu korban Warsilah jatuh terlentang, lalu terdakwa memukul kebagian pipih kanan muka korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak Tiga kali, lalu terdakwa kembali mengambil Blencong dan terdakwa arahkan ke kepala korban Warsilah sehingga mengenai kearah bagian belakang kepala korban Warsilah ,Kemudian terdakwa melihat saat itu korban wasilah sudah tidak sadarkan diri.
Selanjutnya terdakwa mengejar korban Fatah yang sedang berada dikamarnya sambil bertenak “tolong tolong, dan terdakwa melihat korban Fatah sambil menghubungi saksi Anung Kurniawan dengan berkata “pak tolong ado wonk”, lalu terdakwa mengayunkan Blencong kearah kepala korban Fatah dan mengenai kepala belakangnya, dan korban Fatah langsung terjatuh tidak sadarkan diri
Kemudian terdakwa menghampin korban Wasilah, saat itu terdakwa melihat korban Wasilah masih menggerakan badannya, lalu terdakwa membacok dengan menggunakan Blecong tersebut kearah leher belakang kepala, dan Blecong tersebut tertancap, sehingga gagang biencong tersebut patah
Selanjutnya terdakwa kembali menghampin korban Fatah saat itu terdakwa melihat korban Fatah masih begerak dan berusaha berdiri, kemudian terdakwa mengambil pisau dimeja dapur, dan pisau tersebut terdakwa tusuk kebagian perut korban Fatah sebanyak 2 kali dan korban Fatah langsung terjatuh serta tidak bergerak lagi.
kemudian terdakwa kembali hampiri korban wasilah dan menyeset tangan kiri korban Wasilah dengan menggunakan pisau. Lalu terdakwa tetap masih berada di rumah korban tersebut sambi memantau keadaan lingkungan rumah korban.
Sekitar 10 menit terdakwa menunggu didalam rumah korban, datang saksi Anung Kurniawan bersama warga, sehingga terdakwa berlari dari pintu belakang, dan melompati pagar rumah korban, melewati rawa- rawa, dan bersembunyi di rawa-rawa tersebut.
Lalu kemudian pada pukul 18.00 WIB, kemudian terdakwa menuju perumahan belakang rumah korban, lalu masuk kerumah kosong, dan mengambil baju dan celana yang ada dirumah kosong, dan terdakwa langsung mengganti baju dan celana yang terdakwa gunakan, dan terdakwa istirahat tidur dirumah kosong tersebut sampat dengan pagi hari. Lalu terdakwa berjalan kearah seputaran angkatan 45, dan menuju rumah saksi Deni dengan menggunakan ojek offline dan sampai ahirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim kepolisian Polrestabes Palembang. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dimakan oleh tim kepolisian Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut. (Arman)