Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Empat Pria Diamankan di Palembang Terkait Senpira dan Narkoba

×

Empat Pria Diamankan di Palembang Terkait Senpira dan Narkoba

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Beritasriwijaya.com – Tim Unit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap empat pria asal Pagar Alam yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan (senpira) serta narkoba. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan anggota kepolisian yang telah dipecat dari institusinya.

Keempat pelaku yang diamankan adalah Alan Prasetyo (33), Thoriq (29), Randi Saputra Gumai (31), dan Adi Bastomi (44) – yang merupakan eks anggota Polri. Mereka diringkus petugas saat sedang berada di kawasan Jalan Radial, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keempat tersangka, yang kerap terlihat membawa senjata api rakitan serta menggunakan kendaraan yang diduga hasil tindak kejahatan. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan menyergap mereka saat tengah mengendarai dua mobil mencurigakan: Toyota Avanza warna silver BG 1627 RT dan Honda Jazz merah BG 124 NDI.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan senpira jenis FN warna hitam lengkap dengan enam butir peluru kaliber 9 mm, yang diselipkan di pinggang tersangka Adi Bastomi. Selain itu, di dalam salah satu kendaraan, juga ditemukan senjata api rakitan jenis revolver warna silver,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Sabtu (19/7/2025).

Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,8 gram, 2,5 butir ekstasi, alat isap sabu, serta bekas pemakaian sabu yang ditemukan di dalam mobil. Narkoba tersebut berada dalam penguasaan tersangka Randi, Alan, dan Thoriq.

“Keempat pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini status mereka masih sebagai tersangka dan dalam proses pendalaman lebih lanjut terkait jaringan atau keterlibatan lainnya,” tambah Nandang.

Polisi menduga salah satu kendaraan yang mereka gunakan, yaitu Toyota Avanza silver BG 1627 RT, merupakan kendaraan bodong atau hasil tindak kriminal.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 480 KUHPidana terkait penadahan barang hasil kejahatan. Tersangka pengguna dan pemilik narkoba juga akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengetahui asal senjata api rakitan dan jaringan narkoba yang mungkin terkait. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang segera kami tangkap,” tegas Nandang. (PA/09)