Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Dukung Program Polda Sumsel Disdik Sumsel Larang Siswa Gunakan Knalpot Brong

1
×

Dukung Program Polda Sumsel Disdik Sumsel Larang Siswa Gunakan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG ! Dalam mendukung program Polda Sumsel menciptakan Sumsel bebas knalpot brong, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel menghimbau kepala sekolah dan guru SMA dan SMK di Sumsel untuk mengawasi siswanya untuk tidak menggunakan knalpot brong.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Awaluddin SPd MSi mengatakan, Dinas pendidikan Provinsi Sumsel termasuk satuan pendidikan yang menjadi binaan dari dinas pendidikan sepakat mendukung program Sumsel bebas knalpot brong.

“Jadi program ini menurut kami baik dalam kaitannya bahwa kesatuan pendidikan itu sebetulnya tidak boleh terjadi polusi. Untuk polusi itu bukan hanya polisi udara tapi juga salah satunya polusi suara. Jadi kami mendukung program ini dan salah satu upaya yang kami lakukan adalah untuk menghimbau para siswa melalui kepala sekolah dan guru masing-masing agar mereka tidak menggunakan knalpot brong bukan hanya di lingkungan sekolah tapi juga di perjalanan dari dan menuju ke sekolah,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (23/1/2024).

Kedepan, sambung Awaluddin, pihaknya akan melihat dulu apakah antara bidang teknis bidang SMA dan SMK telah memiliki MOU atau kerjasama dengan Polda Sumsel.

“Jika memang sudah pernah ada tentu kami akan menjadikan itu sebagai dasar untuk menghimbau kesatuan pendidikan. Tapi kalau memang kalau memang belum ada MOU maka kami tetap akan menghimbau satuan pendidikan agar tidak menggunakan knalpot brong. Itu dasarnya adalah knalpot brong mengganggu masyarakat sekitar jalan-jalan yang dilalui dan juga tentunya di lingkungan sekolah kita tahu bahwa suara bising itu sebetulnya mengganggu semua orang belum lagi polusi udara yang dikeluarkan dari knalpot brong itu sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Waka Kesiswaan SMA Negeri 15 Palembang Martini mengatakan, SMAN 15 Palembang sebenarnya tidak membolehkan siswa membawa motor.

“Kami tidak membolehkan siswa membawa motor. Apalagi anak SMA ini dibawa umur 17 paling yang kelas 3 itu pun tidak parkir di sini. Mereka parkir di luar sekolah tapi aman, itu motor mereka dititipkan dengan warga yang menjaga parkir. Itu di luar tanggung jawab kami,” katanya.

“Kami juga sudah diingatkan untuk tidak memakai knalpot brong. Terkait knalpot brong Itu polisi sudah melakukan sosialisasi ke sini semester lalu dari kepolisian melakukan sosialisasi untuk knalpot brong. Pada dasarnya kita mendukung program Polda Sumsel untuk menciptakan Palembang bebas knalpot brong,” katanya.

Sementara itu, Waka Humas SMK Negeri 6 Palembang Endang Robaya Hastuti SPd menuturkan, di SMKN 6 Palembang tidak memperkenankan siswa membawa dengan knalpot brong.

“Kalaupun ada kita biasanya kita beri ultimatum atau peringatan ke anaknya tidak dibawa lagi, kita pasti suruh bawa pulang jangan digunakan lagi hal itu sangat mengganggu sangat mengganggu di sekolah di jalan juga mengganggu saya pengguna jalan,” ucapnya.

“Di setiap aahun kita selalu ada pertemuan dengan komite, kita bacakan juga aturan-aturan tata tertib di sekolah itu ditandatangani oleh orang tua. Sehingga orang tua pasti sudah tahu larangan siswa membawa motor knalpot brong,” pungkasnya. (mira)