BERITAPRESS, PAGARALAM | Kejari kota Pagaralam sudah lakukan penahan 20 hari kedepan bagi Tiga ASN masih aktif di Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang terkait dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di areal Hutan Lindung sudah dititipkan, di tahanan Lapas Kelas III Pagaralam.
Kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Pagaralam tersebut bakalan berbuntut panjang. Soalnya, sejalan dalam penyidikan pihak Kejari Pagaralam masih ada SHM di hutan lindung di wilayah Kota Pagaralam, bahkan jumlahnya tak sedikit bisa mencapai puluhan SHM yang di terbitkan.
Terkait dugaan tersebut dibenarkan Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Intelijen, Sosor Panggabean SH kepada Media saat di konfirmasi, Jumat (8/4/2024).
“Dalam kasus ini, sebelumnya kita mendapatkan laporan dugaan ada penerbitan SHM di areal Hutan Lindung, jumlahnya puluhan,” ujar Sosor Panggabean SH.
Dia juga menyebutkan, jika dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik Kejari baru memiliki bukti cukup untuk 4 SHM bermasalah yang menjerat tiga oknum ASN di Badan Pertanahan Nasional.
“Baru 4 SHM yang cukup bukti yang ada di hutan lindung, jadi penyidik fokus dalam penyidikan untuk segera meilimpahkah berkas dakwaan tiga oknum ASN aktif ini ke pengadilan,” tegasnya.
Terkait adanya laporan baru terkait kasus yang sama, sejauh ini belum ada. Pihak Kejari pun mempersilahkan masyarakat untuk melapor.
“Kita Kejari Pagar Alam siap menerima laporan kasus ini, jika memang ada lagi SHM di hutan lindung,” kata Sosor.
Sosor mengatakan, masyarakat punya hak untuk melapor dalam kasus serupa.
Diwartakan sebelumnya, tiga ASN tersebut inisial YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim.
“Mereka kita tahan hingga 20 hari kedepan, untuk melengkapi berkas sebelum kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” ujar dia.
“Usai dilakukan pemeriksaan, para tersangka langsung dititipkan Lapas Kelas III Pagar Alam,” tutup Sosor. (09/PA)