OKU Timur

Dugaan Penculikan Anak di OKU Timur, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

×

Dugaan Penculikan Anak di OKU Timur, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, OKU TIMUR | Dugaan penculikan anak di bawah umur mencuat di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Kasus ini melibatkan seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang diduga dibawa tanpa izin dari ibu kandungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa ini bermula pada 25 Februari 2026. Saat itu, korban berinisial A.S. (8), yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Batam, Kepulauan Riau, diduga dijemput oleh seseorang yang disebut sebagai kerabat dari ayah kandungnya.

Orang tua korban, N.W., mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan izin atas penjemputan tersebut. “Saya tidak tahu sama sekali, anak saya dijemput saat saya sedang bekerja di luar rumah,” ujarnya.

Dari penelusuran keluarga, anak tersebut diduga dibawa ke wilayah OKU Timur, yang merupakan kampung halaman ayah kandungnya, M.A. (mantan suami N.W.). Setelah perceraian pada 2024, korban diketahui tinggal bersama ibu kandungnya di Batam.

Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian hingga ke wilayah Batumarta, Kecamatan Sinar Peninjauan. Di lokasi tersebut, keluarga mendatangi rumah seorang perempuan berinisial E.E., yang masih memiliki hubungan keluarga dengan ayah korban.

“Kami sempat menanyakan langsung, tapi dijawab tidak tahu dan tidak ada di sini,” kata salah satu anggota keluarga korban.

Namun, keluarga menduga anak sempat berada di lokasi tersebut sebelum akhirnya dipindahkan ke tempat lain. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan yang didengar oleh beberapa saksi di lokasi.

Sementara itu, komunikasi terakhir yang diterima ibu korban melalui pesan singkat dari anaknya menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. “Ibu tolong jemput saya, saya mau pulang ke Batam. Saya takut di sini,” tulis korban dalam pesan tersebut, seperti disampaikan N.W.

Merasa khawatir, keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. “Kami sudah melapor ke pihak kepolisian dan berharap segera ada tindakan,” katanya.

Laporan awal disampaikan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Timur, sebelum diarahkan untuk koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait di wilayah hukum lainnya.

Petugas kepolisian bersama perangkat desa setempat juga sempat melakukan penelusuran ke beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan korban. Namun hingga kini, keberadaan anak tersebut masih belum dapat dipastikan secara jelas.

“Kami hanya ingin anak kami kembali dengan selamat,” ujar N.W. dengan harapan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun dari kepolisian terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.

Laporan: Nurdin