BERITAPRESS, LAHAT | Miris, itulah mungkin kalimat yang tepat menggambarkan kondisi yang terjadi di Universitas Serelo Lahat. Bagaimana tidak, Universitas yang ada di Bumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat ini diduga tercoreng nama baiknya dengan adanya dugaan pelanggaran aturan terkait syarat wajib mengikut ujian skripsi.
- Mahasiswa sudah lulus seminar hasil
- Memiliki draft skripsi yang lengkap
- Mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing
- Memiliki IPK minimal 2,00
- Lulus semua mata kuliah teori dan metodologi dengan nilai minimum C-
- Tidak memperoleh nilai E, dan nilai D tidak lebih dari 2
- Terdaftar sebagai mahasiswa semester berjalan
- Mendapatkan rekomendasi ujian dari tingkat universitas
Sementara, data yang dihimpun di lapangan, diduga salah satu mahasiswa berinisial DA masih bisa mengikuti ujian skripsi kendati dirinya mendapatkan nilai E Sebanyak 3 kali tanpa melewati Semester Pendek (SP).
Ketika dikonfirmasi melalui Prodi Unsela Marko ILpiyanto SE MM, dirinya membenarkan bahwa mahasiwa berinisial DA memang memiliki 3 nilai E dan tidak mengikut Semester Pendek.
“Setelah di cek, memang benar yang bersangkutan memiliki 3 Nilai E dan tidak ikut Semester Pendek, sedangkan syarat wajib untuk mengikuti ujian skripsi tidak boleh memiliki Nilai E,” ujarnya, Selasa (3/12/2024).
Ketika ditanya lebih lanjut, dirinya juga tidak bisa memberikan jawaban pasti, karna menurutnya aturan tersebut sudah salah dan harus dikonfirmasi melalui yayasan.
Sementara itu, Sekretaris Yayasan Unsela Lahat, Niral kadir SE ketika dikonfirmasi memberikan jawaban tidak pasti juga dan mengarahkan untuk konfirmasi lagi ke pihak Prodi
“Kami tidak tau soal itu, namun harusnya itu yang mengatur dari Prodi, jadi kami juga tidak bisa memberikan jawaban,” ujarnya.
Melihat dugaan permasalahan yang terjadi di Universitas Serelo Lahat, terutama terkait pelanggaran aturan mengenai syarat ujian skripsi, timbul pertanyaan besar mengenai integritas lembaga pendidikan ini. Sebagai institusi yang seharusnya menjalankan fungsi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi akademik, vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kejadian ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pendidikan.
Jika aturan yang ada tidak ditegakkan dengan konsisten, bagaimana mahasiswa dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku? Oleh karena itu, menjadi penting untuk mengevaluasi kejadian seperti ini. (Sigi)