BERITAPRESS, ID FAKFAK/Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak mempercepat langkah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK), mak melaksanakan penggeledahan di sejumlah ruangan di Dinas Pendikan Pemuda dan Olahrga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak sebagai upaya final dalam pengumpulan alat bukti.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Fakfak, Deciana Caprina S.H., menegaskanenggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak 17 September 2025 dan bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum memasuki tahap penetapan tersangka.
Kasus ini mencuat setelah dana bantuan biaya hidup mahasiswa sebesar sekitar Rp420 juta diduga diselewengkan, (6/11/2025).
”Ini adalah upaya terakhir pengumpulan dokumen-dokumen yang akan dilanjutkan dengan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita oleh tim penyidik Kejari Fakfak meliputi, Laptop, Dokumen Daftar dan Pengumuman, Penerima Beasiswa ADiK, Bukti-bukti Pencairan Dana.
Penyidik menjelaskan bahwa seluruh alat bukti yang terkumpul akan segera diserahkan kepada pihak berwenang untuk menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara.
Mengenai waktu penetapan tersangka, pihak Kejari menargetkan akan dilakukan segera setelah hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) keluar. Pintanya kepad awak media usai penggeldahan.
”Yang pasti Kejaksaan Negeri Fakfak tetap berkomitmen untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dalam hal ini penyaluran dana Beasiswa ADik. Setelah penghitungan kerugian keuangan negara, dalam waktu dekat ini tersangka akan ditetapkan,” tegasnya.
Kejari Fakfak juga meminta dukungan masyarakat agar proses penyidikan dapat berjalan transparan, lancar, dan hasilnya tepat sasaran demi tegaknya keadilan di Kabupaten Fakfak. (IB).
