BERITAPRESS, PALI | Menindaklanjuti laporan dari LSM mengenai dugaan pencemaran lingkungan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara PT STE, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI memanggil manajemen perusahaan untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai isu, Selasa (12/11/2024). Pemanggilan ini bertujuan untuk membahas dugaan pencemaran lingkungan, pemalsuan dokumen, serta perbandingan antara tenaga kerja lokal dan luar daerah yang dipekerjakan di perusahaan tersebut.
Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, SH, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I, H. Kristian, SH, Wakil Ketua II, Firdaus Hasbullah, SH, MH, serta Ketua Komisi II DPRD PALI, Romy Suryadi, beserta anggota Komisi II lainnya.
Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH, MH, menyampaikan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijelaskan oleh pihak PT STE. Salah satunya adalah komposisi tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan tersebut, khususnya tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten PALI.
“Kami ingin memastikan berapa perbandingan tenaga kerja lokal dan luar daerah yang dipekerjakan, khususnya yang berasal dari Kabupaten PALI,” ujar Firdaus.
Selain itu, DPRD PALI juga meminta klarifikasi dari PT STE mengenai sejumlah dokumen penting, antara lain luas area IUP, status dokumen Amdal, izin pengelolaan limbah cair dan B3, serta kelengkapan dokumen perizinan lainnya.
“Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas pemberitaan dan laporan LSM terkait dugaan pencemaran lingkungan dan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku,” tambah Firdaus.
Firdaus menegaskan pentingnya transparansi dari perusahaan terkait perlindungan lingkungan dan pengelolaan tenaga kerja. DPRD berharap pertemuan ini dapat memberikan penjelasan yang memadai dan memberikan kepastian kepada masyarakat sekitar. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD PALI siap mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa PT STE mematuhi seluruh regulasi yang ada. (Candra)