Hukrim

Dosen UMP Laporkan Mahasiswi ke Polda Sumsel, Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual

×

Dosen UMP Laporkan Mahasiswi ke Polda Sumsel, Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang juga berprofesi sebagai advokat, Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., secara resmi melaporkan seorang mahasiswi berinisial LF ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1812/XII/2025/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 29 Desember 2025. Dalam laporan itu, Hasanal Mulkan menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Hasanal Mulkan dengan tegas membantah tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan, informasi yang beredar tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik serta reputasinya sebagai dosen dan advokat.

“Terkait pemberitaan dugaan pelecehan terhadap mahasiswa itu tidak benar,” ujar Hasanal Mulkan kepada wartawan di kantornya di Jalan Musi VI Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa yang dipersoalkan bermula pada 10 Desember 2025, saat LF bersama seorang rekannya datang ke kantornya untuk mengumpulkan tugas kuliah. Saat itu, tugas tersebut ditolak oleh staf karena dinilai tidak pada tempatnya untuk pengumpulan tugas akademik.

Keesokan harinya, 11 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, LF bersama dua rekannya kembali mendatangi kantor Hasanal Mulkan. Karena kondisi kantor sedang ramai, ketiganya masuk tanpa mengisi buku tamu.

“Mereka berdiri di ruang tengah, saat itu sedang berlangsung rapat dan banyak orang berada di dalam ruangan,” jelasnya.

Hasanal menyebutkan, terdapat sejumlah saksi di lokasi, di antaranya Sagito, S.H., M.H., Subarata, S.H., M.H., Medi Ramadoni, S.H., M.H., Ardiansyah, S.H., M. Rico, S.H., serta beberapa staf administrasi dan pelamar kerja yang tengah menjalani wawancara.

Menurutnya, LF dan rekannya hanya menyampaikan maksud kedatangan untuk menyerahkan makalah. Namun ia menegaskan, pengumpulan tugas seharusnya dilakukan di lingkungan kampus, bukan di kantor pribadinya.

“Saya hanya menanyakan mengapa tugas baru dikumpulkan sekarang. Yang bersangkutan menjawab karena liburan ke Lampung,” ungkapnya.

Ia juga mengakui sempat menyinggung persoalan kedisiplinan mahasiswa, termasuk kehadiran dan absensi perkuliahan. Menurutnya, absensi LF tidak memenuhi ketentuan akademik.

“Kami memiliki bukti berupa foto dan video bahwa kondisi kantor saat itu ramai. Secara absensi, yang bersangkutan juga jarang hadir. Jika kehadiran kurang dari 14 kali, memang tidak bisa mengikuti ujian akhir semester,” jelasnya.

Hasanal Mulkan mengaku baru mengetahui adanya laporan terhadap dirinya saat sedang berada di Jakarta. Merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik LF ke pihak kepolisian.

“Karena nama baik saya tercemar, maka kami menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Laporan : Putra