Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Dori Masuk Bui 10 Bulan Karena Terjerat Solar Palsu

×

Dori Masuk Bui 10 Bulan Karena Terjerat Solar Palsu

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Gara-gara terjerat membawa solar palsu sebanyak 10 ribu liter, Akhir Dori Anggara masuk bui selama 10 bulan.

Majelis hakim Pitriadi SH MH menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Dori Anggara terbukti bersalah melakukan mengangkut tanpa izin minyak sulingan jenis solar tiruan, atas perbuatannya dijerat dan diancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dori Anggara dengan pidana penjara selama 10 bulan serta pidana denda Rp 7,5 miliar jika tidak dapat membayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” jelas hakim saat membacakan amar putusan diruang aidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (15/10/2024).

Putusan hakim terhadap terdakwa Dori Anggara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel M Agung Anugerah Agung Saputra Faizal SH MH. Dimana sebelumnya terdakwa Dori Anggara dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 7,5 miliar subsider 3 bulan

JPU menjelaskan dituangkan dalam dakwaan bahwa terdakwa Dori Anggara ditelpon Ibeng (DPO), untuk mengambil minyak sulingan jenis solar, di Keban menggunakan truk Isuzu 81 BG 8709 BO warna putih. Setiba dilokasi bertemu Ibeng (DPO) lantas memuat minyak sulingan jenis solar sebanyak 10 ribu liter atau sekitar 10 ton. Kemudian berangkat menuju Lampung.

Lalu kemudian pada pukul 16.00 WIB, melintas di Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, truk dikemudikan terdakwa Dori, dihentikan anggota Polda Sumsel.

Dari pemeriksaan ditemukan BB tangki petak berisi minyak sulingan jenis solar, tanpa mengantongi izin, terdakwa Dori dan truk Isuzu 81 BG 8709 BO warna putih muatan 10 ton solar palsu diamankan ke Polda Sumsel.

Terdakwa Dori mendapat upah Rp 1,5 juta ditambah uang jalan lagi Rp 1,5 juta. Pemeriksaan Bidlabfor minyak sulingan tidak memenuhi standar sesuai keputusan Dirjen Migas tahun 2023. Untuk minyak solar yang dipasarkan.(Arman)