Scroll untuk baca artikel
Berita

Donatus Minta Sidang APBD-P 2024 Dilaksanakan Setelah Pelantikan DPRK

×

Donatus Minta Sidang APBD-P 2024 Dilaksanakan Setelah Pelantikan DPRK

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Menuai polimik Anggota DPRD Kabupaten Fakfak seakan-akan memaksakan untuk menggelar Sidang Paripurna Masa Sidang III Tahun 2024, yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2023, tanpa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk ada apa dibalik semua ini.

Sementara informasi yang di himpun media ini sidang paripurna tersebut akan di gelar senin (30/9/2024) Besok.

Menurut Donatus Nimbitkendik, 20 Amggota DPRD asal Partai Politik ditambah 5 Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) jalur otsus, maka totalnya 25 orang yang akan membantu Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2024-2029. Untuk merumuskan dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda), berkaitan dengan Anggaran.

Pasalnya ketika kita melaksanakan pembangunan tanpa rujukan kita ke Undang-Undan dan Perda maka kita tidak punya dasar hukum dalam melakukan semua itu,(28/9/2024).

Lebih khusus kepada keluarga besar orang Mbaham Matta saat ini sedang di seleksi 5 Anggota DPRK  akan ditetapkan untuk bersama-sama 20 Anggota DPRD asal Partai Politik untuk mengatur dan membahas Internal maupun eksternal.

Donatus justru memberikan catatan, saya minta Dewan Adat LMA dan masyarakat Nusantara kita harus mengawal semua ini karena ada pemaksaan kehendak di DPRD untuk Sidang Paripurna Masa Sidang III Tahun 2024, sebelum penetapan Alat kelangkapan Dewan tapi itu salah, Ulas Donatus.

“Harus tunggu 5 Anggota DPRK ditetapkan dan dilantik dulu barulah pembentukan kelengkapan dewan, ini sesuatu yang keliru”.

Oleh sebab itu saya minta LSM Mahasiswa dan Masyarakat untuk ke DPRD mempertayakan karena DPRD adalah kolektif kologial dan tidak seorang pun yang melakukan sesuka hatinya. Kita jangan melawan aturan tapi harus sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Tegas Donatus di hadapan masa pendukung, (IB).