Scroll untuk baca artikel
HukrimOKI

Dituntut Hukuman 15 Tahun, Angkasa Banding di Pengadilan Tinggi

37
×

Dituntut Hukuman 15 Tahun, Angkasa Banding di Pengadilan Tinggi

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, OKI | Pengadilan Negeri Kayuagung memutuskan perkara Pembunuhan Syaidina Ali terdakwa Angkasa Alias ujang Kocot bin Hanafi Rabu (2/7/2024) lalu, terhadap putusan tersebut terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot bin Hanafi telah menyatakan banding pada hari putusan tersebut diruangan persidangan.

Salah satu anak terdakwa Man (40) saat dibincangi awak media Senin (8/7/24) di Kayuagung ia menjelaskan, orang tua kami sudah menyatakan banding pada saat pembacaan putusan kemarin, menurutnya orang tuanya tidak bersalah kenapa dihukum 15 tahun, keluarga dan orang tua kami merasa kecewa Pengadilan Negeri Kayuagung telah salah mengambil putusan, ini tidak adil orang tua kami tidak melakukan pembunuhan dia tidak bersalah.

“Orang tua kami dan pihak keluarga merasa kecewa dimana keadilan, mana pancasila ke 5 yang berbunyi Keadilaan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dimana kami harus dapatkan ke Adilan, dengan upaya banding ini orang tua kami sudah menunjuk advokat H Ardiansyah, SH, MH & partnes dalam melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, kami mohon Pengadilan Tinggi untuk membebaskan orang tua kami dari dakwaan dan di lepaskan dari tuntutan hukum karena orang tua kami jelas tidak bersalah, karena pada saat terjadi pembunuhan orang tua kami berada dihajatan saudara Abun dan Babay, oleh karena itu kami memohon agar orang tua kami dibebaskan dari segala tuntutan karena orang tua kami tidak bersalah,” harapanya.

Terpisah Advokad H Ardiansyah. SH, MH didampingi partnesnya sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk untuk melakukan upaya Banding saat diwawancari via whatsapp Selasa (9/7/2024) menjelaskan, sudah measukkan memori banding. “Kami sudah memasukan memori banding, bahwa Angkasa sudah menyatakan banding memori banding sudah di masukan ke Pengadilan Negeri Kayuagung yang tidak lama lagi akan di limpahke ke Pengadilan Tinggi Palembang,” ujarnya.

“Kami sebagai kuasa hukum yang ditunjuk dalam melakukan upaya hukum tentu telah menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kayuagung dalam perkara terdakwa Angkasa alias kocot bin hanafi telah menyampaikan dengan alasan tidak cukup alat bukti untuk menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan dengan di dasarkan alat bukti keterangan 1 ( satu) saksi Hendra bin Nuri saja (merupakan terdakwa dalam berkas terpisah) tanpa di dukung alat bukti yang sah lainnya sebagaimana Pasal 183 jo pasal 185 ayat (2l KUHAP),” terangnya.

Menurutnya, dari fakta persidangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) malahan menjelaskan terdakwa berada di tempat hajatan saudara Abun dan Babay pada saat terjadi pembunuhan sehingga terdapat (locus delicti ) berbeda, sehingga jelas terdakwa tidak berada di tempat kejadian saat pembunuhan terjadi.

Selaku kuasa hukum terdakwa Angkasa, di tingkat banding kami mengajukan agar di Pengadilan Tinggi dapat memeriksa ulang saksi-saksi yang mengetahui terdakwa bersama saksi saksi pada saat terjadi pembunuhan, pemohon banding siap untuk menghadirkan para saksi.saksi tersebut ; dan di dalam memori banding telah kita lampirkan juga surat pernyataan para saksi dan anak anak korban yang ikut di tandatangani oleh kades yang menyatakan terdakwa bukan pembunuh korban Syaidina Ali, dan tidak berada di tempat kejadian pada saat terjadi pembunuhan, terdakwa juga siap melakukan sumpah pocong jika dianggap perlu untuk membuktikan terdakwa tidak melakukan pembunuhan.

“Ditingakat banding kami berharap memori banding kami diterima dan di kabulkan dengan membebaskan terdakwa Angkasa dari dakwaan dan di lepaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Reporter : Irma