Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Dinas Pendidikan Sumsel dan SMAN 17 Palembang Gencarkan Kampanye Anti Judi Online

×

Dinas Pendidikan Sumsel dan SMAN 17 Palembang Gencarkan Kampanye Anti Judi Online

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengeluarkan dua surat edaran sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan No. 700/763/IDATPROV.V/2024 tanggal 19 Agustus 2024, serta hasil rapat bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel terkait pencegahan judi online di lingkungan pendidikan tahun 2024.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, H. Awalauddin, S.Pd., M.Si., dalam konfirmasinya melalui WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat 800/16358/Set.3/Disdik SS/2024. Salah satu isi surat edaran tersebut adalah menginstruksikan sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi pencegahan judi online dengan memasang spanduk dan memberikan informasi mengenai bahaya judi online.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan bahaya judi online dan mengirimkan edaran sosialisasi judi online ke sekolah-sekolah melalui format PDF langsung ke WhatsApp para kepala sekolah di seluruh Sumsel, khususnya di Palembang,” ujar H. Awalauddin.

Ia juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Sumsel akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah untuk memastikan bahwa bahaya judi online disosialisasikan dengan baik di lingkungan pendidikan.

Tindak Lanjut di SMAN 17 Palembang

Kepala SMAN 17 Palembang, Dra. Purwiastuti Kusumastiwi, menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan langkah nyata di sekolahnya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melarang siswa-siswi menggunakan aplikasi yang berpotensi mengarah ke perjudian atau bentuk mengadu nasib lainnya. SMAN 17 Palembang juga telah memasang spanduk yang mengingatkan bahwa judi online sangat berbahaya bagi lingkungan pendidikan.

“Kami berharap agar pemerintah, khususnya Kementerian Kominfo, dapat menutup atau memblokir semua bentuk konten atau aplikasi judi online,” kata Purwiastuti Kusumastiwi.

Ia juga meminta kerja sama dari semua pihak untuk mensosialisasikan bahwa judi online berdampak buruk bagi siapa pun, terutama bagi para pengguna gadget.

Wakil Kepala Humas SMAN 17 Palembang Ikut Mensosialisasikan

Waka Humas SMAN 17 Palembang, Drs. Redi Wijaya, M.Erg., menambahkan bahwa pihak sekolah akan terus mensosialisasikan kepada siswa mengenai bahaya judi online dan menghimbau mereka agar tidak terlibat dalam praktik tersebut.

“Dampak buruk judi online bagi siswa sangat besar, yang bisa berujung pada tindakan kriminal,” ungkap Redi Wijaya.

Sebagai langkah pencegahan, SMAN 17 Palembang melarang penggunaan ponsel saat jam pelajaran berlangsung serta rutin memeriksa ponsel siswa untuk mengantisipasi hal-hal yang mencurigakan. Selain itu, pihak sekolah juga menghimbau kepada orang tua siswa agar ikut serta menjaga dan mengawasi anak-anak di rumah dari ancaman judi online.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghalau penyebaran judi online agar siswa tidak terjerumus ke dalam praktik tersebut,” tutup Redi Wijaya.

Diharapkan dengan adanya surat edaran terkait pencegahan judi online ini, tidak ada lagi siswa yang menjadi korban, mengingat dampaknya yang sangat merugikan bagi pelajar dan masyarakat secara umum. (Mira)