Scroll untuk baca artikel
OKI

Demo di Pengadilan Negeri Kayuagung Diwarnai Pelemparan Pakain Dalam

25
×

Demo di Pengadilan Negeri Kayuagung Diwarnai Pelemparan Pakain Dalam

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, OGAN KOMERING ILIR | Organisasi Ikatan Wartawan Indonesia (IWOI) bersama puluhan masyarakat OKI menggelar aksi damai didepan Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan terkait kasus pembunuhan Saidina Ali pada Minggu malam (31/10/23) waktu lalu, yang diputuskan oleh PN Kayuagung pada Selasa (2/6/24). Hal itu membuat pihak keluarga tidak terima atas putusan tersebut sehingga pihak keluarga yang didampingi Organisasi IWO Indonesia melakukan aksi damai didepan PN Kayuagung Rabu (17/7/2024).

Orasi yang dipimpin ketua Organisasi IWO Indonesia Aliaman SH sebagai Koordinator Aksi didampingi koordinator lapangan M. Yasin dan Subhan ST dalam orasinya menyampaikan pernyataan sikap di depan umum yang diwarnai pelemparan pakaian dalam wanita di halaman PN Kayu Agung atas bentuk kekecewaan masyarakat terhadap ketidak adilan atas putusan perkara No.89/pid.B/2024/PN Kayuagung sedangkan Angkasa Alias Kocot tidak bersalah.

Aliaman memaparkan, pada hari Senin (30/10/23) malam, sekira pukul 23:30 Wib atau dalam waktu lainya di Senin malam tersebut telah terjadi kasus pembunuhan terhadap korban Saidina Ali (Almarhum), dimana dari hasil penyidikan dan dakwaan terduga pelaku pembunuhan Saidina Ali yakni Angkasa alias Kocot (58) dan Hendra dengan No perkara :89/Pidana.B/2024/PN Kag dengan terdakwa Angkasa Alias Kocot dan Hendra dengan No perkara 88/Pid.B/2024/PN kag yang mana persidangan tersendiri alias sidang terpisah.

Dari putusan Pengadilan Negeri Kayuagung kedua terdakwa diputus perkaranya dengan putusan 15 thn Penjara sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP JO Pasal 55 ayat (1) oleh majelis hakim di PN Kayuagung. Sidang perkara kasus pembunuhan terhadap Saidina Ali yang melibatkan terdakwa Angkasa alias Kocot menjadi perhatian publik bahkan Viral dimedia sosial dan media lainya.

Menyikapi perkara no 89/pid.B/2024/PN Kayuagung dengan terdakwa Angkasa alias Kocot yang pada hari selasa 2/7/2024 putusan selama 15 thn Penjara karena menurut hakim majelis dipersidangan PN Kayuagung telah terbukti dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP JO pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sehubungan dengan putusan PN Kayuagung tersebut yang mana menurut keluarga korban maupun terdakwa dan keluarga terdakwa Angkasa alias Kocot, Bahwa putusan 15 thn Penjara yang diputuskan oleh hakim di PN Kayuagung yang diketuai oleh Hakim ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio,SH,M.Hum, Hakim Anggota,Indah Wijayati,SH.,M.Kn dan Nadia Septianie,SH, serta panitera pengganti,Hadi Ramansyah,SH diruang sidang Koesoema Atmadja tersebut dinilai tidak adil.

Selain itu, didalam acara persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara no 89/pid.B/2024, majelis Hakim PN Kayuagung diduga tidak pernah melakukan penutupan sidang sebagaimana biasanya, dimana setiap acara di Pengadilan biasanya Majelis Hakim menutup acara persidang dengan ketukan palu Hakim sebanyak 3 kalu sebagaimana tahap tahap dan tata cara sidang perkara pidana dipengadilan Negeri sebagaimana diatur secara umum dalam kita UU Hukum Acara Pidana UU No 8thn 1981.

Sebagaimana peran serta masyarakat maupun organisasi dalam rangka melakukan kontrol sosial terhadap kinerja aparatur sipil negara terutama kinerja para pejabat sipil negara dan sebagai bentuk penolakan atas dugaan ketidakadilan dari hasil putusan majelis hakim pengadilan Negeri Kayu Agung terhadap terdakwa Angkasa alias Kocot (58).

Untuk itu kami masyarakat OKI yang tergabung dalam dewan pimpinan daerah DPD ikatan wartawan online INDONESIA (IWOI) Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan dengan ini menyatakan sikap:

Mendesak Pengadilan Negeri Kayu Agung untuk membuka kembali sidang putusan perkara nomor 89/ pid. B/ 2024/ PN Kayuagung atas nama terdakwa Angkasa alias Kocot (58), karena majelis hakim PN Kayu Agung pada saat itu diduga tidak melakukan penutupan sidang perkara dengan ketukan Palu. (Leo)