Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Delapan Pengedar Narkoba Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

×

Delapan Pengedar Narkoba Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS,PALEMBANG | Gara-gara menjadi pengedar narkoba kelas kakap terancam pidana 20 tahun jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (28/2/2024).

Sidang kali ini menghadirkan Delapan terdakwa duduk bersandingan di meja hijau yakni Barmawi, Ruslaini, Donald Wahyudi, Ary Hanggara, M Setiawan, Dian Siddiq, Juneidi dan Firmansyah (berkas terpisah).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH, Desmilita SH, Misrianti SH, dan Prita Sari SH, secara bergantian membaca dakwaan untuk kedelapan terdakwa mengenakan baju tahanan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa kedelapan terdakwa pada tanggal 14 Oktober 2023 lalu berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba oleh BNN RI.

Dari tangan para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 buah plastic klip berisi kapsul dengan isi serbuk mengandung ekstasi dengan jumlah keseluruhan 165 butir dengan berat bruto 49,5 Gram. Lalu Kemudian barang bukti berupa 4 bungkus kristal-kristal putih jenis sabu dengan berat bruto keseluruhnya 3.870,7 Gram dan ditambah lagi sabu sebanyak 5 Kilogram.

Lanjut JPU, menyebutkan bahwa dari pengakuan para terdakwa jika berhasil melakukan transaksi narkotika jenis sabu, terdakwa Donald Wahyudi mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta, kemudian terdakwa wawan mendapat Rp3 juta, Herman (DPO) mendapatkan Rp3 juta, terdakwa Ary mendapatkan bagian Rp1 juta. Dan untuk transaksi yang kedua terdakwa Donald akan mendapat upah dari terdakwa Rulaini sebesar Rp 15 juta apabila berhasil mengantar Narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya para terdakwa langsung diamakan oleh anggota BNN RI guna diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatan para terdakwa didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan juga pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas JPU saat mengutip surat dakwaan dihadapan majelis hakim Romi Sinarta SH MH.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Desmon Simanjuntak SH megatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU. “Kami selaku kuasa hukum para terdakwa, nantinya kita akan mengajukan pembelaan terhadap klien kita saat dipersidangan nanti,” pungkasnya. (Arman)