Berita

Buron Korupsi Dermaga Kaimana Senilai Rp46 Miliar Ditangkap!

×

Buron Korupsi Dermaga Kaimana Senilai Rp46 Miliar Ditangkap!

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, ID FAKFAK/Upaya pemberantasan korupsi kembali menunjukkan hasil tegas. Tim Intelijen gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kejati Papua berhasil menangkap Marthin Charles Kaiba, S.E., terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Kaimana.

Kaiba, yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2025, akhirnya diamankan pada awal November. ​Penangkapan ini merupakan pelaksanaan dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: PRIN-160/R.2.12/Fu.1/10/2025 tanggal 30 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak Maryo Sapulette, S.H., sebut eksekusi Putusan Mahkamah Agung di Lapas Abepura ​Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Papua Barat bersama Tim Intelijen Kejati Papua. Selanjutnya, eksekusi putusan dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejati Papua Barat, Liberth, S.H., selaku Kasi II Bidang Intelijen Kejati Papua Barat, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura, Jayapura.

​Penangkapan dan eksekusi ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1330 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, (6/11/2025).

​”Dengan ditangkapnya Marthin Charles Kaiba, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan dan memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Sapulette.

​Korupsi Proyek Dermaga Kaimana Rugikan Negara Rp46,7 Miliar Marthin Charles Kaiba dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ir. Asrarudin Keliobas. Korupsi ini terjadi dalam proyek pembangunan Dermaga Kaimana yang dilaksanakan selama tiga tahap menggunakan Dana APBN tahun anggaran 2010 hingga 2012.

Modus Operandi proses pelelangan dilakukan secara formalitas, dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

​Kerusakan pekerjaan pemancangan beton tiang pancang tidak memenuhi spesifikasi teknis, menyebabkan dermaga goyang dan tidak dapat digunakan untuk kapal berukuran besar sesuai perencanaan.

​Kerugian Negara, berdasarkan Laporan BPKP RI, kerugian keuangan negara mencapai Rp46.776.953.873.

​Keuntungan Terdakwa: Ir. Asrarudin Keliobas memperoleh keuntungan sebesar Rp46,77 miliar, sementara Marthin Charles Kaiba menerima uang sebesar Rp20 juta.

​Kaiba sendiri telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Fakfak sejak 18 Maret 2025. Sebelumnya, ia sempat menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI dan Lapas Manokwari dari Desember 2017 hingga September 2018.

​Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di bawah koordinasi Kejaksaan Negeri Fakfak dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk lari dari pertanggungjawaban hukum, Tutupnya. (IB).