Scroll untuk baca artikel
Fakfak

Bupati Fakfak Tegaskan ASN Wajib Izin Sebelum Keluar Daerah

×

Bupati Fakfak Tegaskan ASN Wajib Izin Sebelum Keluar Daerah

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, FAKFAK | Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak kini diwajibkan mendapatkan izin dari Bupati dan Wakil Bupati sebelum bepergian ke luar daerah. Aturan ini diberlakukan guna meningkatkan disiplin dan memastikan keberlangsungan pelayanan pemerintahan.

“Tidak ada yang berangkat keluar Fakfak tanpa izin dari Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP., saat memimpin apel di hadapan ribuan ASN.

Bupati menegaskan bahwa ASN, terutama pejabat, yang tetap nekat bepergian tanpa izin akan dikenakan sanksi tegas.

Selain itu, Bupati Samaun Dahlan juga menyoroti praktik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang meminta fee proyek kepada kontraktor. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak boleh lagi terjadi di Fakfak.

“Tidak ada lagi yang meminta sesuatu dari kontraktor. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menginstruksikan agar laporan utang Pemerintah Daerah tahun 2024 segera disampaikan kepadanya. Hal ini bertujuan untuk mempertimbangkan kelayakan penyelesaian utang tersebut.

Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi, baik dalam pengelolaan keuangan, kependudukan, maupun aset daerah.

“Kami akan menertibkan semua. Administrasi keuangan dan aset daerah harus tertata dengan baik,” ujarnya.

Terakhir, Bupati Fakfak menegaskan bahwa mulai saat ini dan ke depan, tidak ada lagi pengadaan kendaraan dinas bagi pimpinan OPD.

“Fokus kita adalah tata kelola yang baik, bukan pengadaan kendaraan baru,” pungkasnya. (IB)