Banyuasin

Bupati Askolani Tegaskan PHK PT SIP Harus Sesuai Aturan, Pemkab Fasilitasi Mediasi Bersama DPRD dan Polres

×

Bupati Askolani Tegaskan PHK PT SIP Harus Sesuai Aturan, Pemkab Fasilitasi Mediasi Bersama DPRD dan Polres

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PANGKALAN BALAI | Pemerintah Kabupaten bersama DPRD dan Polres menggelar rapat mediasi terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami sejumlah karyawan PT Swadaya Indo Palma (SIP), perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati dan dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH MH, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Erwin Ibrahim, ST MM MBA IPU ASEAN Eng. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, perwakilan karyawan dan organisasi buruh, anggota DPRD, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait.

Dalam forum tersebut, perwakilan karyawan menyampaikan tuntutan mereka, antara lain meminta kejelasan status PHK, pembayaran hak normatif seperti pesangon dan upah yang belum dibayarkan, serta penjelasan terbuka mengenai alasan pemutusan hubungan kerja.

Menanggapi hal itu, Bupati Askolani meminta agar perusahaan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan harus disertai dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk melalui audit internal maupun eksternal yang komprehensif.

“Kembali pada aturan, ikuti ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dari kebijakan yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Kalau tidak memenuhi syarat yang sudah diatur dalam undang-undang, saya tidak ingin ada satupun karyawan perusahaan yang di PHK, dan tidak menerima hak mereka,” tegasnya.

Bupati juga mengimbau para karyawan dan masyarakat untuk tetap bersabar serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ia menyebutkan bahwa hasil rapat akan dituangkan dalam berita acara sebagai komitmen bersama untuk mencari solusi terbaik.

“Hari ini kami hadir bersama DPRD dan Polres Banyuasin sebagai fasilitator untuk memastikan persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan kami minta semua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Senada dengan itu, anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Samsul Rizal, menyatakan bahwa pihak legislatif akan mengawal proses mediasi hingga tuntas. Menurutnya, berdasarkan penjelasan yang disampaikan manajemen, persoalan tersebut masih dapat dicarikan solusi tanpa harus berujung pada PHK.

“Setelah melihat kondisi dan penjelasan dari manajemen juga sebenarnya tidak harus ada PHK karyawan karena tidak alasan yang mendasar. Kami DPRD Banyuasin berkomitmen siap mengawal persoalan ini sampai tuntas,” jelasnya.

Sementara itu, Joko Supriadi yang mewakili PT SIP menyampaikan bahwa kebijakan PHK diambil karena faktor efisiensi dan kondisi internal perusahaan. Namun, pihaknya menyatakan siap berdialog dan akan menyampaikan seluruh hasil pertemuan kepada manajemen pusat untuk menjadi bahan pertimbangan.

“Apa yang menjadi catatan penting pada rapat kita hari ini akan kita sampaikan ke manajemen pusat, mengingat semua keputusan akan diambil langsung dari pusat. Apa yang menjadi atensi dari Bupati dan DPRD Banyuasin akan kita sampaikan, sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan pusat,” ujarnya.

Mediasi ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan teknis antara manajemen perusahaan dan manajemen pusat, dengan harapan hak-hak karyawan terdampak PHK dapat dipenuhi sesuai mekanisme dan ketentuan undang-undang yang berlaku. (*)