BERITAPRESS, PALEMBANG | Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang bersama Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri (P4SI) Kementerian Perindustrian (KEMENPERIN) menggelar sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dilaksanakan di BSPJI Palembang tanggal 25 September 2024, sosialisasi ini bermaKsud untuk mengimplementasikan peraturan KEMENPERIN terkait sistem informasi industri nasional yang merupakan database industri.
BSPJI Palembang merupakan satuan kerja di KEMENPERIN turut andil dalam sosiliasi SIINas yang ditujukan untuk pelaku-pelaku industri Kawasan sumatera Selatan. Sosialiasasi ini dihadiri sebanyak 30 Industri yang kebanyakan dari Industri Makanan dan Minuman.
Kepala BSPJI Palembang Arya Yudistira , menyampaikan Manfaat dari Pendataan industri dengan SIINas sebagai monitoring dalam aktvitas usaha dan Kemenperin dapat memantau perkembangan industri.
” Kita secara real-time dan mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah diterapkan, untuk pelaku industri itu sendiri akan banyak mendapatkan maanfat lebih dari SIINas diantaranya, pelaku industri dapat mengakses berbagai informasi yang relevan, seperti regulasi, kebijakan, dan data pasar melalui SIINas,” ungkapnya saat ditemui di kantor BSPJI Palembang Rabu (31/10/2024).
Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dikembangkan oleh KEMENPERIN merupakan sebuah platform digital yang dirancang untuk mengintegrasikan data dan informasi terkait industri di Indonesia. Rilisnya SIINas menandai tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk mendorong transformasi digital di sektor industri dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Pelaku industri sangat antusias dalam mendapatkan informasi dan pendataan industri. Dengan telah diadakan sosiliasi SIINas oleh BSPJI Palembang, BSPJI Palembang berharap Implementasi SIINas dan dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, SIINas diharapkan dapat menjadi tulang punggung dalam pengembangan industri Nasional yang lebih modern, efisien, dan berdaya saing dan serta menandai tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk mendorong transformasi digital di sektor industri dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Sosialisasi dan Pengisian SIINas di BSPJI Palembang Bertujuan untuk mengimplentasikan peraturan berdasarkan UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain melalui SIINas yang mana dijelaskan bahwa setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota secara berkala melalui SIINas. (Adi)