Scroll untuk baca artikel
Palembang

BIDIK Sumsel Lapor Kejati Dugaan Perjalan Dinas Jadi Lahan Korupsi

18
×

BIDIK Sumsel Lapor Kejati Dugaan Perjalan Dinas Jadi Lahan Korupsi

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Sumatera Selatan kembali mendatangi dan melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait Anggaran Perjalan Dinas Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 yang diduga jadi lahan dugaan korupsi.

Massa BIDIK yang berbaris memenuhi pagar halaman kantor Kejati Sumsel dijaga ketat aparat kepolisian, Senin (24/6/2024).

Aksi awalnya berjalan lancar tetapi ada sedikit insiden yang diwarnai dengan pembantingan mikrophon oleh koordinator aksi karena merasa kesal dengan pernyataan perwakilan Kejati Sumsel yang mengatakan bahwa jika seseorang mengembalikan uang Negara maka tidak di penjara.

Yongki Ariansyah, S.H selaku koordinator aksi didampingi Andi Leo dalam orasinya menuturkan bahwa sejumlah Anggaran Perjalan Dinas Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023 sarat dengan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh oknum inspektur.

“Pasalnya, dana Perjalanan Dinas dalam kota Inspektorat tersebut dinilai tidak wajar sehingga menimbulkan tanda tanya publik,” tuturnya.

Dalam 11 kali paket belanja perjalanan dinas dalam kota Inspektorat Ogan Ilir menghabiskan anggaran Rp 1,7 Miliar lebih padahal kegiatan tersebut hanya dilakukan dalam kota Kabupaten Ogan Ilir saja. Untuk 12 kali paket Belanja Perjalanan Dinas Biasa Inspektorat Ogan Ilir menghabiskan anggaran Rp.700Juta. Kemudian diduga diantara beberapa item paket perjalanan Dinas terdapat kejanggalan dan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan SPJ perjalanan dinas fiktif, jelas Yongki.

“Jika Inspektorat Ogan Ilir melakukan perjalanan dinas setiap hari dalam satu tahun dari anggaran yang berjumlah sekitar 2,4 miliar rupiah di bagi 365 hari maka biaya perjalanan dinas Inspektorat Ogan Ilir sekitar 6,6 juta rupiah setiap harinya pada tahun 2023. Inspektorat Ogan Ilir selaku Badan Pengawas Daerah dipimpin oleh inspektur yang sehingga dapat menimbulkan kerugian pada kas daerah,” ungkapnya.

Yongki Ariansyah, S.H berharap kepada Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Inspektur Ogan Ilir tersebut agar dimintai keterangannya. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa di 13 Kecamatan seperti Indralaya, Indralaya Utara, Indralaya Selatan, Kandis, dan Lubuk Keliat, Payaraman, serta Pemulutan Barat. Ada juga Pemulutan Selatan, Rambang Kuang, Rantau Alai, Rantau Panjang, Tanjung Batu dan Tanjung Raja.

“Kejati Sumsel jangan diam saja, segera panggil Inspektur untuk diminta keterangannya,” jelas Yongki.

Ditempat sama, Burnia selaku perwakilan Kejati saat menjumpai massa aksi mengatakan bahwa Kejati sangat membutuhkan kerja sama rekan-rekan LSM.

Abu Nawas selaku Plh Kasipenkum kepada massa aksi juga menjelaskan pada prinsipnya sesuai dengan SOP setiap laporan harus dimasukan ke PTSP dan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.

Selain itu, menanggapi pernyataan dari perwakilan Kejati Sumsel, Yongki Ariansyah yang juga sebagai Ketua BIDIK terlihat sangat kesal dan mengatakan kembali apa yang sudah disampaikan pihak Kejati bahwa ketika ada indikasi ketahuan korupsi maling uang Negara maka hanya mengembalikan uang Negara. (Adi)