Scroll untuk baca artikel
Berita

Barang Bukti Miras Ilegal Jenis Sopi Dimusnahkan Polres Fakfak

×

Barang Bukti Miras Ilegal Jenis Sopi Dimusnahkan Polres Fakfak

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, ID FAKFAK/Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba musnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal jenis sopi yang merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pada tanggal 25 Mei 2025 atas nama tersangka (Y.S), pemusnahan dilakukan di halaman Sat Resnarkoba Polres Fakfak, (12/6/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan adalah 1 (satu) buah jerigen berukuran 25 liter berwarna hitam yang diduga berisi minuman keras tradisional jenis sopi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam tong besi, disaksikan oleh sejumlah unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Dasar pemusnahan mengacu pada Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak, Nomor: B-1040/R.2.12.3/Enz.1/06/2025, tertanggal 3 Juni 2025, yang menetapkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan barang bukti ke dalam tong besi, kemudian disaksikan dan didokumentasikan secara resmi. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak Polres Fakfak, Kejaksaan Negeri Fakfak, dan tersangka.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E,. M.H melalui Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang kerap memicu gangguan kamtibmas.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, karena dampaknya sangat besar terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi generasi muda dan masyarakat Fakfak dari bahaya penyalahgunaan minuman keras, (IB).