OKUS

Aset Desa untuk Kemaslahatan Umat, Desa Simpangan Perkuat Layanan Sosial dan Infrastruktur

×

Aset Desa untuk Kemaslahatan Umat, Desa Simpangan Perkuat Layanan Sosial dan Infrastruktur

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, OKU SELATAN | Desa Simpangan Kecamatan Simpang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan aset desa demi kesejahteraan masyarakat.

Salah satu bentuk nyata pemanfaatan tersebut adalah pemberian santunan kematian bagi warga yang meninggal dunia, berupa pembelian kain kafan dan kebutuhan pendukung lainnya.

Santunan tersebut bersumber dari pendapatan desa yang diperoleh melalui pemanfaatan tanah milik desa yang disewakan kepada masyarakat.

Selain untuk bantuan sosial, pendapatan dari aset desa itu juga dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, baik jalan desa maupun infrastruktur dan pendukung lainnya.

Kepala Desa Simpangan, Erham Alhadi, menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa dilakukan secara transparan dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Ia telah menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2013 dan melanjutkan pengelolaan aset yang telah ada sejak kepemimpinan sebelumnya.

“Lahan persawahan milik desa ini merupakan aset warisan dari para pendahulu. Tugas kami adalah mengelolanya dengan baik agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, pengelolaan lahan aset desa ini baru berjalan selama tiga tahun. Terhitung sejak tahun 2023 sebelumnya belum termanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, ” ujar Erham Alhadi.

Desa Simpangan sendiri merupakan desa induk sebelum dimekarkan menjadi dua desa, yakni Desa Simpangan dan Desa Sinar Mulya. Seiring dengan pemekaran tersebut, Desa Simpangan tetap memiliki sejumlah aset berupa lahan perkebunan dan persawahan yang dikelola untuk kepentingan bersama.

Adapun lahan persawahan milik desa di antaranya berada di wilayah Kubu Batu, Desa Bungin Campang, yang dulunya masuk dalam wilayah Desa Sinar Mulya sebelum pemekaran, dengan luas sekitar setengah hektare.

Selain itu, terdapat pula lahan persawahan lainnya yang berlokasi di Bungin Ilir, Desa Sinar Mulya, yang sebelumnya juga merupakan bagian dari Desa Simpangan, dengan luas kurang lebih seperempat hektare.

Menurut Erham, hasil pengelolaan lahan tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk santunan kematian, tetapi juga untuk perbaikan jalan desa, rehabilitasi gedung, seperti renovasi balai desa yang dahulunya, berjarak empat meter dengan rumah bidan, sekarang bisa menyatu setelah dilakukan renovasi pekerjaan.

“Prinsip kami dalam menjalankan roda pemerintahan desa adalah amanah dan transparan. Setiap pendapatan desa kami kembalikan untuk kepentingan masyarakat, terutama pada sektor-sektor yang benar-benar dibutuhkan,” tegasnya.

Dengan pengelolaan aset desa yang berkelanjutan dan akuntabel, Pemerintah Desa Simpangan berharap mampu terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pemerataan pembangunan desa.

Laporan: SR