Berita

Alarm Serius bagi Warga Fakfak! Polisi Bongkar Kasus Persetubuhan Anak di Dua Lokasi Berbeda

×

Alarm Serius bagi Warga Fakfak! Polisi Bongkar Kasus Persetubuhan Anak di Dua Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, ID FAKFAK/Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menghentak publik di Kabupaten Fakfak. Aparat kepolisian resmi menetapkan pria berinisial RAB sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan secara berulang di lokasi berbeda.

​Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila ini diduga dilakukan tersangka sebanyak dua kali dalam kurun waktu dua bulan, Kejadian Pertama Jumat, 12 September 2025, tengah malam di sebuah rumah di Kelurahan Fakfak Utara. Kejadian Kedua, Rabu, 15 Oktober 2025, dini hari di kawasan Distrik Tomage.

​Kasus ini baru dilaporkan secara resmi pada 21 Oktober 2025, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Satreskrim Polres Fakfak melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga hasil visum et repertum, (14/2/2026).

​Dalam proses pemeriksaan, tersangka RAB sempat berkilah dengan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab jika korban hamil. Namun, polisi menegaskan bahwa dalam hukum perlindungan anak, status hubungan (pacaran) maupun janji bertanggung jawab tidak berlaku sebagai pembelaan.

​”Secara hukum, relasi pacaran maupun pernyataan tanggung jawab tidak menghapus unsur pidana apabila korban masih dalam kategori anak (di bawah 18 tahun),” tegas penyidik.

​Atas perbuatannya, RAB kini dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

​Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra, S.Sos, MH, menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihaknya akan segera melakukan penahanan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

​”Meningkatnya kasus asusila terhadap anak menjadi keprihatinan bersama. Anak-anak adalah generasi penerus yang seharusnya tumbuh dalam rasa aman,” ujar AKP Arif.

​Beliau juga menghimbau agar masyarakat tidak lagi abai terhadap lingkungan sekitar.

“Perlindungan anak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga panggilan nurani kita bersama untuk menjaga masa depan mereka agar tetap utuh dan bermartabat,” tambahnya.

Saat ini, berkas perkara sedang dipersiapkan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Tahap I. (IB).