BERITAPRESS, PALEMBANG | Lantaran melakukan profesi sebagai penjual sabu, Muhammad Alamsyah (34) warga jalan KH Fagih Usman Lr Demang Jambu Laut Kelurahan 2 Ulu Kacamatan Sau I Palembang. Pria ini akhirnya dituntut pidana selama 8 Tahun Penjaraa pada sidang lanjutan Pengadilan Negeri Klas IA Khusua Palembang, Selasa (9/1/2024).
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Agus Pancara SH MH, JPU Dyah Rahmawati SH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa M Alamsyah tanoa hak melawan hukum menjual, menjadi perantara jual beli narkotika sebanyak 3 paket dengan berat 1.19 gram.
Atas perbuatan terdakwa diatur serta diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa Muhammad Alamsyah dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dijurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” katanya usai menyerah surat tuntutan.
Akhir tuntutan pidana terdakwa Alamsyah, majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa didampingi kuasa hukumnya guna mengajukan pembelaan, “Majelis hakim berikan kami kesempatan selama satu minggu untuk mengajukan pledoi,” pungkasnya. (Arman)