BERITAPRESS, PALEMBANG ` Terdakwa Slamet dan M Arfan dihukum tiga tahun penjara karena terbukti bersalah sebagaimana didakwa
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim Masrianti SH MH saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/3/2024).
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta bukti dipersidangan, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite SMAN 19 Palembang. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Slamet dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” kata Masrianti.
Lanjut Masrianti, bahwa terdakwa Slamet juga dibebani mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 331 juta. Kemudian, untuk terdakwa M Arfan di hukum dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
“Kepada terdakwa M Arfan untuk mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp27.500.000,” jelasnya.
Hukuman terdakwa korupsi dana komite aekolah ini sedikit ringan dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menjerat terdakwa Slamet dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan, dan juga terdakwa M Arfan dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang melakukan, yang turut serta melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut apa yang dilakukan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain bersama saksi M Arfan (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara melakukan pungutan dana komite dengan menentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya.
Bahkan, tidak mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan serta tidak membukukan dana komite tersebut pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah yang bertentangan dengan Pasal tentang komite sekolah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 358.777.250,- (Arman)