BERITAPRESS, PALEMBANG | Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan (Obrak Abrik) pada Kantor Dinas Kehutanan dan BPN Sumsel, Jumat (15/3/2024).
Penggeledahan dilakukan guna menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 hingga 2023.
“Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH.
Lanjut Vanny, dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel menemukan bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 hingga 2023.
“Kegiatan penggeledahan ini dilakukan di Tiga tempat diantaranya Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kolonel H Barlian Kota Palembang, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan di Jalam POM IX Kampus Kota Palembang dan Kntor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan yang di Jalan Jendral Sudirman KM 3.5 Kota Palembang. Penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. (Arman)