BERITAPRESS, PALEMBANG | Pgs Branch Manager Bank BNI Cabang Kayuagung, Andrie Triyono jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi bobol rekening milik nasabah sebesar Rp6.4 Miliar dari tahun 2022 hingga 2023.
Dalam kasus ini, Andrie Triyono didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, JPU juga menambahkan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Andrie Triyono pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Hal tersebut disampaikan langsung JPU dihadapan majelis Edi Terial SH MH diruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/3/2024).
“Terdakwa Andrie Triyono telah melakukan kecurangan (fraud) dengan cara melakukan penarikan dana nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah secara bertahap.
Adapun jumlah korban atau nasabah yang berhasil dilakukan penarikan tanpa izin dari nasabah itu berjumlah delapan orang. Delapan korban tersebut berinisial IY, YT, RH, YM, SJ, A, TH dan SR dengan menderita kerugian dengan nominal berbeda-beda hingga mencapai miliran,” kata JPU saat mengutip surat dakwaan.
Kejadian ini terungkap bahwa modus yang dilakukan terdakwa Andrie Triyono ini mengatasnamakan nasabah guna membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking nasabah sehingga terdakwa tersebut menggunakan dua instrumen saat melakukan penarikan uang dari tabungan nasabah jangka waktu berkisar Satu tahun dari tahun 2022 hingga 2023. (Arman)