Scroll untuk baca artikel
OKI

BKPP Segera Berkordinasi Dengan Disdik Kabupaten OKI

×

BKPP Segera Berkordinasi Dengan Disdik Kabupaten OKI

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, OKI | Orang tua mana yang tak hancur jika mengetahui sekolah yang dipercaya sebagai tempat yang aman menitipkan anaknya untuk menimba ilmu pendidikan, ternyata justru menjadi korban asusila dari guru yang seharusnya menjadi contoh teladan.

Kelakuan tak terpuji sang oknum pengajar ini tentunya sangat mencoreng citra dunia pendidikan di kabupaten bumi Bende Seguguk, Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Tindakan asusila, dilakukan oleh, AD (38) oknum guru PPPK yang mengajar bidang olahraga juga merupakan pembina Pramuka di SMP N 3 Ju dadak OKI. Peristiwa ini terjadi pada hari Jum’at tanggal 16 Februari yang lalu, saat kegiatan Pramuka.

Perbuatan bejad guru cabul ini terungkap setelah tepergok oleh saksi mata Junai yang tengah membongkar tenda di halaman sekolah.

Junai yang memergoki perbuatan pelaku AD kepada Bg (nama disamarkan) siswi Kelas 8 langsung memanggil perangkat desa, dan langsung membawa oknum guru ke polsek terdekat.

Saat dikonfirmasi, Mauliddini Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan & Pelatihan (BKPP) OKI melaui Muhammad Dahlan selaku Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi ke Dinas Pendidikan OKI dan akan segera menyurati ke kepolisian terkait kepastian tindak lanjut status hukum.

“Sejauh ini belum ada Pemberitahuan kepada kami, dan jika memang masalah ini sudah di tangani oleh kepolisian Kita akan segera berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan kab.Oki dan segera menyurati pihak Polres OKI terkait hal ini,” terangnya kepada awak media.

Saat disinggung mengenai sanksi apa yang akan di berikan terhadap oknum P3K yang melakukan tindakan asusila terhadap muridnya yang masih dibawah umur, Dahlan mengatakan pihak BKPP OKI belum bisa memutuskan.

“Untuk sanksi yang akan diberikan kepada oknum P3K tersebut, pastinya kita menunggu proses hukum dan menunggu kepastian proses inkrah pengadilan,” tutupnya. (Ir)