BERITAPRESS,Pangkalan Balai – WOM Cabang Betung di gugat konsumen hingga ratusan juta, Gugatan tersebut terdaftar pada SIPP PN Pangkalan Balai dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2023/PN Pkb ( Perbuatan melawan hukum ). Yang didaftarkan tertanggal (28/11/2023), hingga saat ini perkara tersebut terus bergulir dan sudah masuk dalam persidangan kedua.
Ferri Yadi (46) yang merupakan warga Jalan Setapak RT.001 RW.001 Kel Pangkalan Balai, Kec. Banyuasin III, Provinsi Sumatera Selatan, secara resmi menggugat PT WOM Cabang Betung atas penarikan paksa kendaraan roda 2 di Kota Palembang pada tanggal (3 Maret 2021) diketahui, Penggugat mengajukan Kredit Motor Kepada Tergugat , dengan merk Motor YAMAHA ALL NEW NMAX dengan nomor polisi BG 5843 JBA dengan angsuran Perbulannya sebesar Rp. 1. 354.000 (satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu) dengan tenor 35 Bulan.
Ferri telah membayar angsuran tersebut setiap bulannya dari angsuran ke 1 sampai 28 Kepada Tergugat Melalui Alfamart dan secara Cash di kantor Tergugat sebesar Rp. 1. 354.000 (satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu) perbulannya dan ditotal sebesar yang sudah di bayarkan Penggugat Rp. 37.912.000 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua belas ribu) .
Namun pada angsuran ke 28 tanggal (24 Oktober 2023) Ferri terakhir kali membayar sebelum menunggak angsuran tersebut kepada WOM Cabang Betung, dan dari angsuran ke 29 sampai dengan angsuran ke 33 Ferri belum membayarnya, sementara itu dari Pihak PT WOM Cabang Betung, tidak pernah memberikan Surat Peringatan ke 1 (satu) sampai dengan Surat Peringatan Ke 3 (tiga).
Pada tanggal 3 November 2023 hari Jumat, Motor Ferri yang di kendarai oleh anaknya, saat melintas di jalan Jendral Sudirman KM 3,5 Palembang diberhentikan oleh Debt Collector dan di paksa untuk kekantor PT WOM Finance yang Berada di Jalan Angkatan 45 Palembang untuk menandatangani berkas-berkas Penyerahan, dengan Terpaksa anak ferri menandatangani Berkas-Berkas Tersebut tidak ada saksi-saksi, dan tidak ada yang menyetujui dari Pihak PT WOM Cabang Betung.
Ferri sudah berusaha melakukan mediasi dengan pihak WOM namun keinginan Pihak PT WOM Cabang Betung berubah ubah, dan terkesan mempersulit Ferri untuk mendapatkan kembali motor yang ditarik oleh Depcollektor PT WOM Cabang Betung.
Merasa kesal dengan perbuatan pihak PT WOM CAbnag Betung yang tidak mau menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan akhirnya ferri menunjuk langsung kuasa hukumnya yang berkantor di KANTOR ADVOKAT SUWITO WINOTO, SH & REKAN yang beralamat di Jl. Letjen H. Almsyah Ratu Prawira Negara, Komplek Ruko Griya Bangun Indah Blok A No. 02 ( sebelum jembatan musi II) Kec. Gandus Kota Palembang.
Suwito Winoto S.H langsung memerintahkan tim Lawyernya untuk menyelesaikan masalah tersebut di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, hal ini disebabkan pihak PT WOM Cabang Betung tidak menolak untuk dilakukan mediasi hal ini terbukti dari sudah diterimanya somasi dari kantor Hukum Suwito Winoto S.H namun diabaikan.
Menurut M Hasbi Assadiqi, S.H yang merupakan pengacara yang terjun langsung di PN Pangkalan Balai mengatakan kalau pihaknya akan berusaha memperjuangkan kliennya untuk mendapatkan kembali hak yang dirampas oleh pihak Depcollektor beberapa waktu lalu.
“ Menurut UU Jaminan Fidusia mengatur eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Saat debitur atau pemberi fidusia cidera janji maka eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan eksekutorial oleh penerima fidusia, penjualan benda jaminan atas kekuasaan penerima fidusia, penjualan bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dapat memperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.”jelasnya, saat di temui awak media di pengadilan.
Menurutnya lagi, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran tersebut paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Ketentuan wajib pendaftaran tersebut juga terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
“Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan,”kutipnya.
Terdapat juga Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur. Putusan ini juga menetapkan bahwa objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, penerima dapat langsung mengeksekusi. Namun, saat tidak terdapat kesepakatan maka, pelaksaan eksekusi dapat melalui putusan pengadilan.
Selain harus memiliki perjanjian kerja sama, aturan ini mensyaratkan Debt Collector bernaung dalam satu badan hukum dan badan hukum tersebut memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu, Debt Collector wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
“ Petugas penyita benda kendaraan harus pegawai perusahaan pembiayaan tersebut atau pegawai alih daya (outsource) dari perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia. Saat penyitaan juga harus dilengkaapi sertifikat jaminan fidusia serta proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.”tutupnya.
Reporter : Andy Nopiansyah.