BERITAPRESS. ID, FAKFAK|Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR2KP) Kabupaten Fakfak, Baharudin La Hadalia, menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat Program Aladin 2026 dilakukan secara objektif dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan serta kondisi nyata rumah masyarakat di lapangan.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjelaskan mekanisme penentuan penerima bantuan stimulan perumahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak. PUPR2KP memastikan pelaksanaan program mengacu pada persyaratan administrasi dan kondisi faktual rumah calon penerima manfaat.
Baharudin menjelaskan, penentuan penerima bantuan tidak didasarkan pada pertimbangan subjektif, melainkan melalui proses penilaian yang mengutamakan kesesuaian antara persyaratan formal dan kondisi riil rumah masyarakat, (27/10/2026).
“Kaitan dengan sasaran penerima manfaat bantuan stimulan perumahan atau yang kita kenal dengan Aladin, ini benar-benar pendekatannya adalah pendekatan objektif, pendekatan berdasarkan kondisi real, dan pendekatan kriteria,” ujar Baharudin.
Menurutnya, sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab melaksanakan program tersebut, PUPR2KP memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap keputusan mengenai penerima bantuan didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, pemenuhan persyaratan administrasi merupakan tahapan penting dalam proses seleksi. Persyaratan tersebut kemudian dicocokkan dengan kondisi faktual rumah calon penerima untuk memastikan bantuan diberikan sesuai sasaran program.
“Kriterianya itu menjadi syarat utama, kemudian syarat formil tersebut dikomparasikan dengan kondisi real rumah penerima manfaat,” jelasnya.
Baharudin juga menanggapi adanya berbagai pandangan di tengah masyarakat terkait penetapan penerima manfaat. Ia berharap setiap penilaian terhadap pelaksanaan Program Aladin 2026 dilakukan secara konstruktif dengan mempertimbangkan fakta dan mekanisme yang telah diterapkan.
Menurutnya, kritik dan pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan program pemerintah. Namun, ia mengharapkan setiap masukan didasarkan pada informasi yang faktual agar tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai proses penentuan penerima bantuan.
Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, Baharudin menyebut peluncuran program yang mencakup 100 rumah penerima manfaat dapat disaksikan secara terbuka oleh masyarakat. Keterbukaan tersebut diharapkan memberikan kesempatan kepada publik untuk turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program.
“Kami secara terbuka, secara transparan terhadap launching 100 rumah penerima manfaat saat ini dapat disaksikan bersama, terbuka untuk umum untuk melakukan fungsi pengawasannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Baharudin menegaskan bahwa pelaksanaan Program Aladin 2026 yang didanai melalui APBD Kabupaten Fakfak mengedepankan prinsip normatif, faktual, dan konstruktif. Prinsip tersebut menjadi landasan bagi PUPR2KP dalam menjalankan program sesuai ketentuan serta kriteria yang berlaku.
“PUPR mengeksekusi Program Aladin 2026 dengan sumber APBD, pendekatannya adalah pendekatan normatif, pendekatan-pendekatan faktual, dan pendekatan konstruktif,” pungkas Baharudin.
Melalui pelaksanaan program tersebut, PUPR2KP Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penetapan penerima manfaat dilakukan berdasarkan persyaratan dan kondisi rumah yang sebenarnya, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaannya.

























