Scroll untuk baca artikel
Muara Enim

Mediasi Keempat Ganti Rugi Flyover Ujanmas Buntu, Warga Soroti Nilai Rp7,3 Juta per Meter

×

Mediasi Keempat Ganti Rugi Flyover Ujanmas Buntu, Warga Soroti Nilai Rp7,3 Juta per Meter

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, MUARA ENIM | Permasalahan ganti rugi rumah warga yang terdampak pembangunan flyover di Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujan Mas, belum menemui titik temu. Mediasi keempat yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Muara Enim digelar Kamis 22/10/2026 di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim.

Mediasi dipimpin langsung Plt Asisten I Setda Muara Enim H. Emran Tabrani bersama Kabag Tapem Faisal Ismail. Hadir juga perwakilan dari Polres Muara Enim dan Kodim 0404/Muara Enim, perwakilan PT KAI, dan KJPP selaku tim penilai.

Dalam arahannya, Emran Tabrani berharap mediasi ini menjadi jalan keluar.

“Kami selaku pemerintah berharap mediasi ini ada titik temu antara warga terdampak dan pihak PT KAI. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Kita cari win-win solution. Kita minta kedua belah pihak kembali bertemu dengan penyelesaian tidak saling merugikan,” ujar Emran.

Ia juga meminta KJPP hadir langsung menyaksikan proses negosiasi agar transparan. “Jangan ada lagi persoalan yang disembunyikan dan laksanakan secara transparan,” tegasnya.

Warga: Kami Dukung Pembangunan, Tapi Jangan Dizalimi

Tokoh Masyarakat Ujanmas Baru, H. Faizal Anuar, SE., didampingi Ketua Kelompok Masyarakat Terdampak Effriansyah, mengatakan masyarakat sejak awal sangat mendukung pembangunan flyover.

“Dari awal masyarakat itu sebenarnya tidak ada masalah. Soal dukungan tidak ada masalah, masyarakat sangat mendukung dan ikhlas melepaskan haknya. Tetapi jangan diperlakukan zalim. Harus wajar, patut, adil dan manusiawi,” ujar Faizal kepada awak media usai mediasi.

Faizal mengungkapkan, dalam mediasi kali ini pihaknya baru melihat adanya angka penilaian dari KJPP yang selama ini tidak pernah dikeluarkan, yakni Rp7,3 juta per meter untuk kategori rumah mewah.

“Itu yang berkali-kali saya katakan. Kami kunci angkanya. Katanya rumah mewah pasti ada, dan faktanya di lapangan memang ada. Kalau yang mewah saja Rp7,3 juta, berarti yang semi permanen paling tidak tidak jauh-jauh dari situ. Yang terjadi di lapangan, ada yang dihargai Rp1 juta, ada yang Rp1 juta lebih sedikit, paling tinggi Rp2 juta yang masih bertahan sampai sekarang,” ungkapnya.

Ia menegaskan warga tidak anti pembangunan. “Jangan diplintir. Sampaikan ini kepada siapa pun yang melihat. Jangan suuzon seolah-olah kami tidak berpihak pada pembangunan, salah besar. Kami sangat berpihak pada pembangunan. Tetapi kami tidak akan pernah ikhlas saat kami dizalimi. Kami akan lawan,” tegas Faizal.

Kuasa Hukum: Penilaian Bisa Direvisi

Sementara itu, pendamping hukum warga terdampak, DR. Conie Pania, SH., MH., menegaskan Indonesia adalah negara hukum sehingga semua keputusan harus berdasarkan aturan yang berlaku.

“KJPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101 dan No. 288 Tahun 2019. Kalau seandainya hitungan masyarakat mau direvisi, legalitasnya ada. Silakan nanti KJPP merevisi karena KJPP diperbolehkan merevisi hitungan yang sudah ada dengan berita acara dan ketentuan yang akan diperiksa ulang,” jelas Conie.

Menurutnya, hitungan yang ada saat ini belum bisa diterima masyarakat. Pihaknya sudah menyampaikan perhitungan terakhir untuk rumah permanen dan semi permanen kepada PT KAI.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah mendapatkan statement yang luar biasa, ada Rp7 juta untuk rumah yang sangat mewah. Artinya itulah pedoman atau barometer kita nanti saat bertemu dengan KAI dan KJPP yang akan difasilitasi Pemda. Harapan kami sama dengan PT KAI, agar segera selesai, agar masyarakat kami hidupnya tenang dan bisa menentukan masa depannya mau beli rumah ke mana,” ujarnya.

Ia menambahkan negosiasi wajar naik turun. “Kami tidak mesti harus angka mati, ada negosiasi. Inilah yang mungkin akan kami dudukkan bersama dan ini bisa menjadi titik temu,” katanya.

Anggota DPRD: Segera Selesaikan dengan Bijak

Anggota DPRD Muara Enim yang juga warga terdampak, Septi Agsiadi, SE., berharap persoalan segera selesai dengan asas keadilan.

“Sudah 4 kali mediasi dan belum lagi pertemuan di tempat lainnya. Kami berharap masyarakat terdampak ini segera selesai dengan dasar keadilan, kebijaksanaan, dan kepastian bagi masyarakat. Jangan masyarakat dirugikan. Ini menyangkut proyek nasional, segera mungkin dapat diselesaikan dengan bijak,” tegas Septi.

Hingga berita ini diturunkan, mediasi belum menghasilkan kesepakatan final. Pemkab Muara Enim menjadwalkan pertemuan lanjutan antara warga, PT KAI, dan KJPP untuk membahas detail penilaian ulang .

Sementara itu pihak PT KAI dan KJPP menolak berkomentar saat di bincangi oleh awak media yang meliput. (Andi Candra)