BERITAPERSS.ID, OKU SELATAN —Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan tahapan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mulai dari penyusunan laporan keuangan, hingga proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kepala BPKAD OKU Selatan, Ricky Adha Saputra, S.IP., M.M., mengatakan proses pertanggung jawaban APBD tidak selesai hanya dengan penyusunan laporan keuangan.
Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembahasan bersama DPRD dan evaluasi oleh gubernur.
“ Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dilalui. Prosesnya dimulai dari penyusunan laporan keuangan, pemeriksaan oleh BPK, pembahasan bersama DPRD, hingga evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ricky saat dikonfirmasi. Kamis.(01/10/2026).
Ricky menjelaskan, tahapan awal dimulai ketika pemerintah daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
LKPD kemudian disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyampaian laporan tersebut dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah menerima laporan, BPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya dan proses tersebut diselesaikan paling lambat dua bulan sejak laporan keuangan diterima.
Hasil Pemeriksaan BPK Masuk Tahap Pembahasan. Setelah pemeriksaan BPK selesai, tahapan pertanggung jawaban berlanjut pada penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD bersama DPRD.
Pembahasan tersebut memperhatikan laporan keuangan pemerintah daerah, hasil pemeriksaan BPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ricky, pemerintah daerah dan DPRD menjalankan kewenangan masing-masing dalam proses tersebut, hingga menghasilkan persetujuan bersama.
“ Dalam proses pembahasan, pemerintah daerah dan DPRD menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD, ” katanya.
Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama kemudian disampaikan kepada gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya ditindak lanjuti sesuai ketentuan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD.
Ricky menegaskan, setiap tahapan pertanggung jawaban APBD memiliki dasar hukum dan kewenangan yang berbeda. Karena itu, pengelolaan keuangan daerah berjalan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi.
BPKAD OKU Selatan juga melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait dalam proses pengelolaan maupun pertanggung jawaban keuangan daerah.
“ Pengelolaan keuangan daerah harus dapat dipertanggung jawabkan dan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Ricky.
Ia juga menyoroti aspek keterbukaan informasi. Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah melalui dokumen dan sumber resmi sesuai ketentuan.
“ Kami terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan. Prinsipnya, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan tertib administrasi,” ujarnya.
Dengan alur tersebut, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD OKU Selatan berlangsung secara berjenjang, melibatkan pemerintah daerah, BPK, DPRD dan Pemerintah Provinsi.
” Setiap lembaga menjalankan fungsi sesuai kewenangannya sebelum pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ditetapkan menjadi Perda, ” tutupnya.(SR)
























