Scroll untuk baca artikel
Jakarta

Anas Urbaningrum Desak Reforma Agraria Serius, Akses Lahan Rakyat Jadi Perhatian

×

Anas Urbaningrum Desak Reforma Agraria Serius, Akses Lahan Rakyat Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, JAKARTA | Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum menyoroti pentingnya Undang-Undang Reforma Agraria dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan sosial dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Menurut Anas, reforma agraria merupakan kebijakan yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ia menilai, reforma agraria memiliki posisi strategis dalam kebijakan ekonomi dan politik pertanahan nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan distribusi tanah, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum.

“Politik pertanahan yang baik bukan saja harus menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hak, transparansi dan akuntabilitas administrasinya, serta keberlanjutan lingkungan, tetapi juga mesti menjamin keadilan sosial dan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah,” ujarnya.

Anas mengatakan, kehadiran UU Reforma Agraria dapat menjadi pijakan untuk mengoreksi ketimpangan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Karena itu, ia mendorong agar program redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan atau “tuna lahan” dilakukan secara serius dan dipercepat.

“Ini momentum yang baik bagi pemerintah dan rakyat Indonesia,” katanya.

Anas kembali menegaskan bahwa reforma agraria tidak semestinya dipahami hanya sebagai persoalan ideologi tertentu. Menurut dia, reforma agraria dapat ditempatkan sebagai instrumen kebijakan untuk mewujudkan keadilan sosial.

“Reforma agraria adalah tindakan Pancasilais. Tidak harus menjadi komunis untuk menjadikan reforma agraria sebagai sarana bagi keadilan bagi rakyat,” tegasnya.

Lebih jauh, Anas menyebut reforma agraria bukan sekadar mengenai kemampuan negara mendistribusikan tanah secara berkeadilan dan produktif. Kebijakan tersebut, menurut dia, juga berkaitan dengan kewajiban negara memastikan warga negara memiliki akses terhadap lahan, ruang hidup, serta kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang layak.

“Reforma agraria bukan sekadar bagaimana negara mampu mendistribusikan tanah secara berkeadilan dan produktif. Tetapi juga tentang kewajiban negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses lahan, ruang hidup dan kesempatan untuk berkehidupan yang layak bagi kemanusiaannya,” pungkasnya. (ril)