BERITAPRESS.ID, PAGAR ALAM | Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pagar Alam menegaskan sikap terkait mekanisme pengusulan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) dalam Muktamar NU ke-35 yang dijadwalkan berlangsung di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.
Ketua PCNU Kota Pagar Alam, Dr. H. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I., mengatakan pihaknya berpegang teguh pada ketentuan organisasi serta pedoman yang telah ditetapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam menentukan dan mengusulkan nama calon AHWA.
Menurut Deni, PCNU Kota Pagar Alam menjadikan Surat PBNU Nomor 942/PB.02/A.I.01.45/99/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 tentang Pedoman Penyampaian Usul Nama Calon Ahlul Halli Wal ‘Aqdi sebagai salah satu rujukan dalam proses pengusulan tersebut.
“PCNU Kota Pagar Alam dalam menentukan dan mengusulkan nama calon AHWA berpegang kepada Surat PBNU Nomor 942/PB.02/A.I.01.45/99/08/2026,” tegas Deni saat memberikan pernyataan kepada LTN NU Kota Pagar Alam, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, pengusulan nama calon AHWA juga harus mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf c Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama mengenai kriteria ulama yang dapat dipilih menjadi AHWA.
Adapun kriteria tersebut antara lain memiliki pemahaman akidah Ahlussunnah Wal Jamaah An Nahdliyah, bersikap adil dan alim, memiliki integritas moral, tawadhu, berpengaruh, memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik, serta memiliki sifat wara’ dan zuhud.
Deni menegaskan, surat usulan AHWA dari PCNU Kota Pagar Alam terlebih dahulu akan dibahas melalui rapat Syuriyah dan Mustasyar. Setelah itu, surat ditandatangani secara manual atau menggunakan tanda tangan basah oleh Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah serta dibubuhi stempel basah.
“Surat usulan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi akan dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan disampaikan secara langsung oleh Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah ke kotak surat usulan AHWA yang disiapkan Panitia Muktamar ke-35 di lokasi registrasi pengambilan ID card, tanpa perantara siapa pun,” jelasnya.
Selanjutnya, Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah akan menandatangani bukti penyerahan surat usulan AHWA yang telah disiapkan oleh Panitia Muktamar ke-35 NU.
Ia menambahkan, kotak surat usulan AHWA akan disimpan dan diamankan oleh Panitia Muktamar ke-35 untuk kemudian dibuka pada tahapan tabulasi usulan AHWA sesuai dengan AD/ART serta peraturan perkumpulan yang disahkan oleh muktamirin.
Deni berharap seluruh rangkaian pelaksanaan Muktamar NU ke-35 dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan organisasi.
“Semoga Muktamar ke-35 tahun 2026 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, yang akan dilaksanakan pada 27 sampai 31 Agustus 2026 berjalan sesuai dengan aturan Nahdlatul Ulama dan akan terpilih Rais Aam dan Ketua Umum sesuai harapan warga Nahdliyin. Aamiin,” pungkasnya. (09/PA)





























