BERITAPRESS.ID, MURATARA | PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) merupakan perusahaan milik pengusaha sawit Wilson Sutantio, yang saat ini menjadi salah seorang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kasus tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, kepada PT Buana Srwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL), perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ternyata, diduga juga melakukan tindakan fiktif dalam pembangunan lahan milik petani plasma Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (31/7/2026).
Hal itu terungkap dalam forum mediasi resmi antara para petani plasma asal Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara dengan pihak PT BSS dan Ketua Koperasi Perkebunan (Kopbun) Tri Tunggal Jaya, yang difasilitasi oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Diketahui forum mediasi resmi berlangsung pada Kamis siang (30/7), sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan (Dispertanikan) Muratara.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara, Mustopo, S.Hut, MM, berlangsung tertib dan lancar.
Mengawali paparannya Ketua Kopbun Tri Tunggal Jaya M Rusli, secara terang dan gamblang menyatakan bahwa baik kebun inti maupun plasma PT BSS sesungguhnya gagal.
“Terus terang kalau saya boleh berkata jujur, baik kebun inti maupun plasma PT BSS bisa dibilang gagal,” demikian kata Rusli tanpa merinci secara detail faktor kegagalan tersebut.
Lebih mengejutkan lagi bagi pihak Petani Plasma Desa Aringin dan juga kuasa hukumnya yang hadir dalam rapat mediasi ketika mendengar paparan Manager Estate Biaro Lama PT BSS, Zul Amru Matondang turut didampingi Manager Legal PT BSS, Buheri, Humas yang juga Manager Estate Jadi Mulia PT BSS, Abdi serta staf legal Gilang, mengungkapkan bahwa luas areal lahan plasma Desa Aringin hanya 311 Ha.
Padahal para petani plasma melalui kuasa hukumnya Iko Juhansah dan Rehanudin Akil telah mempelajari berbagai dokumen terkait pembangunan perkebunan sawit oleh PT BSS bahwa luas areal lahan petani plasma Desa Aringin seluas 583 hektar.
“Mohon maaf kami sudah banyak menyerap informasi baik langsung dari para petani plasma sawit Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo, maupun membaca dokumen. Apakah itu SK Arahan Areal Lahan oleh eks Gubernur Syahrial Oesman tahun 2007, SK Izin Lokasi dan SIUP oleh eks Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti hingga SK Bupati mengenai CPCL, kongkrit luas lahan plasma Desa Aringin seluas 583 hektar,” papar Rehanudin Akil, dalam forum mediasi.
Senada saat ditemui awak media usai rapat mediasi Adv Iko Juhansah, mempertanyakan keberadaan 272 hektar lahan milik petani plasma Desa Aringin yang diduga difiktifkan oleh PT BSS.
“Kami mendesak PT BSS untuk mempertanggungjawabkan keberadaan lahan petani plasma Desa Aringin seluas 272 hektar itu,” tegas Iko.
Iko juga mengatakan tidak menerima alasan pembenaran apapun dari pihak PT BSS terkait berkurangnya secara sangat signifikan lahan milik petani plasma sawit Desa Aringin tersebut.
“Kita tidak mendengarkan kejadian luar biasa seperti force majeure dalam bentuk tanah longsor, abrasi, atau peristiwa alam yang dahsyat sehingga menyebabkan lahan seluas 272 hektar itu lenyap,” tegasnya lagi.
Rehan Akil sapaaan akrab Rehanudin Akil, juga menegaskan tidak ada opsi lain misalnya dengan cara PT BSS menyediakan lahan di luar wilayah Desa Aringin karena itu akan menjadi kontraproduktif juga menimbulkan banyak persoalan sosial, ekonomi bahkan hukum kedepannya.
Koordinator petani plasma sawit Desa Aringin, Zainal Arifin, secara tegas juga menyatakan, ia menolak keras jika lahan milik petani plasma sawit milik masyarakat Desa Aringin dinyatakan lenyap atau tidak jelas keberadaannya oleh PT BSS.
Hal itu lanjut Zainal Arifin, bukan saja menciderai MoU (Memorandum of understanding) awal yang telah resmi ditandatangani dan menjadi syarat utama awal terbentuknya kerjasama antara PT BSS dan warga setempat. Namun telah melukai hati warga Desa Aringin.
“Untuk diketahui bersama tanah seluas 583 hektar itu merupakan sisa dari tanah yang diserahkan oleh Desa Aringin ke PT BSS untuk dijadikan kebun inti. Persisnya setelah 70 persen luas lahan diperoleh PT BSS untuk kebun inti, maka 30 persennya dijadikan areal kebun plasma,” urai Zainal.
Zainal Arifin sosok pria lahir di Desa Aringin yang mengaku almarhum kakeknya bernama Madeli Ali adalah seorang pejuang perintis kemerdekaan, sangat merasa marah jika tanah seluas 272 hektar milik petani plasma Desa Aringin tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh PT BSS.
“Keberadaan secara utuh tanah seluas 272 hektar menggenapi 583 hektar luas lahan petani plasma sawit Desa Aringin wajib ditemukan kembali secara utuh. Sebab itu menyangkut marwah, harkat martabat kami putra asli Desa Aringin,” tegas Zainal Arifin, seusai rapat mediasi.
Dalam rapat mediasi tersebut bukan saja mengenai luas areal lahan plasma yang dipersoalkan petani plasma Desa Aringin dan kuasa hukumnya.
Beberapa hal krusial seperti, keberadaan dan wujud nyata lokasi kebun plasma yang dijanjikan oleh PT BSS itu dimana tempatnya, seperti apa wujudnya, bagaimana produktivitasnya, bagaimana pola perawatannya.
Selain itu petani Plasma Sawit Desa Aringin juga mempertanyakan status dana talangan yang mereka terima setiap bulan hanya Rp280 ribu per hektar sudah berlangsung cukup lama, dan sudah memasuki 18 tahun kehadiran PT BSS belum juga ada pembagian hasil kebun.
“Padahal menurut dokumen perjanjian kerjasama, pasca 48 bulan masa tanam sudah mulai pembagian hasil kebun plasma dan akad kredit atau pembayaran hutang masyarakat kepada PT BSS atas pembangunan dan perawatan kebun plasma. Tapi nyatanya apa sekarang,” timpal Zainal Arifin.
Miris lagi terkonfirmasi dari pernyataan Manager Estate Biaro Lama PT BSS, Zul Amru Matondang bahwa status dana talangan tersebut adalah hutang para petani plasma sawit dan kelak akan diperhitungkan terhadap hasil produksi kebun.
Artinya selain beban kredit pembangunan kebun plasma petani juga mendapat tambahan kewajiban hutang dari dana talangan yang disalurkan PT BSS itu.
Zul Amru juga bilang belum dapat dipastikan kapan seluruh kewajiban petani plasma itu akan selesai.
Selain itu koordinator perwakilan masyarakat Desa Aringin , Zainal Arifin juga menyoroti dan mempertanyakan belum terpenuhinya hak-hak petani plasma selama 18 tahun karena berbagai alasan dari management PT.BSS merupakan hal yang tidak bisa diterima oleh akal sehat dan harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Secara lantang saat pertemuan mediasi ini, Zainal Arifin juga mempertanyakan dokumen kepemilikan kebun berupa SPH (Surat Pengakuan Hak) yang sempat ditandatangani oleh masyarakat pada tahun 2008, mempertanyakan dokumen pendukung lainnya, seperti dokumen SPH atau sertifikat, data pembangunan kebun plasma, akad kredit, nilai pinjaman pembangunan kebun per hektare, hingga mekanisme pembebanan kredit kepada peserta plasma.
Menurut Zainal Arifin , penjelasan yang diberikan oleh perwakilan manajemen PT BSS, baik itu Manager kebun maupun manager legalnya yang hadir dalam pertemuan mediasi belum menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat.
“Kami menanti jawaban tertulis secara resmi, detail, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan dari manajemen PT BSS,” pungkas Zainal Arifin.
Perwakilan masyarakat Desa Aringin lainnya yang hadir Anton, berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Muratara bersama instansi terkait termasuk BPN dapat melakukan verifikasi secara cermat dan mendetail terhadap lokasi kebun plasma apakah layak atau tidak, akurasi luas lahan kebun, dokumen pembangunan, status pembiayaan, serta pemenuhan hak-hak peserta plasma agar seluruh persoalan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*



























